QOLBI.ID, SAMPANG- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sampang, Madura, Jawa Timur, mengembalikan berkas kasus mesum Aparatur Sipil Negara (ASN) ke penyidik Polres setempat.
Berkas dikembalikan karena dinilai belum lengkap. Untuk itu, JPU meminta penyidik Polres segera melengkapi.
Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Sampang, Budi Darmawan mengatakan, berkas yang belum dilengkapi penyidik Polres, yaitu syarat formil dan materil.
“Untuk berkas perkaranya sudah dikembalikan,” kata Budi Darmawan, Selasa, 2 Maret 2021.
Penyidik Polres Sampang, Inspektur Polisi Satu Sujianto akan segera melengkapi kekurangan berkas kasus tersebut, sesuai petunjuk JPU.
Jika sudah dinyatakan lengkap, lanjut Sujianto menjelaskan, penyidik akan menyerahkan barang bukti dan tersangka.
“Kami tengah melakukan perbaikan berkas,” ungkapnya.
Sebelumnya, ASN inisial IR warga asal Kecamatan Sokobanah, bersama pasanggannya inisial TA mesum dalam mobil di area pasar Kemisan, Kecamatan Ketapang, Samapang, mereka tertangkap basah warga sekitar.(am/her)