QOLBI.ID, PAMEKASAN – Pemkab Pamekasan, Madura, Jawa Timur, mengedukasi masyarakat di Wilayah Kecamatan Pegantenan, Pamekasan, tentang Barang Kena Cukai (BKC).
Kegiatan edukasi itu dikemas sosialisasi yang diselenggaran di Balai Desa Bulangan Haji, Selasa, 28 September 2021. Program ini diinisiasi oleh Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Pamekasan.
Selain edukasi soal BKC, Pemkab Pamekasan juga mengenalkan ciri-ciri rokok ilegal dan pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
“Masyarakat harus mengetahui ciri-ciri rokok ilegal dan pemanfaatan DBHCHT, dan BKC,” kata Sekretaris DPMD Pamekasan, Anang Sukeho.
Turut hadir sebagai pemateri dari Disperindag Pamekasan dan Bagian Perekonomian Pemkab setempat, serta perwakilan dari Bea Cukai Madura. Sosialisasi ini sudah mulai sejak awal September lalu secara bergantian di masing-masing Kecamatan.(mank/her)