
QOLBI.ID, SAMPANG- Kepolisian Resor (Polres) Sampang, Madura, Jawa Timur, mengamankan dua oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), mereka diduga melakukan tindak pidana pemerasan kontraktor.
Polisi menangkap dua orang itu di Warung Kopi jalan Makboel, Kelurahan Polagan, Kecamatan Kota Sampang, Sabtu malam, 20 Februari 2021.
Operasi Tangkap Tangan (OTT) tersebut dibenarkan oleh Kapolres Sampang, Ajun Komisaris Besar Polisi, Abdul Hafidz.
“Ya ada oknum LSM yang kami amankan,” kata Abdul Hafidz, Minggu, 21 Februari 2021.
Saati ini tim penyidik kepolisian tengah mendalami kasus dugaan tindak pidana pemerasan tersebut.
“Masih diperiksa, kami dalami dulu dugaan pemerasan,” terangnya.
Informasi di lapangan, dua oknum LSM itu diduga meminta uang ratusan juta kepada kontraktor proyek Pokmas, karena nilai terlalu besar, permintaan mereka ditolak dan hanya disepakati Rp 20 juta.
Tak lama dari aksi dugaan pemerasan, polisi datang menangkap dua oknum LSM yang diperkirakan berusia 40 tahun, uang puluhan juta hasil transaksi disita polisi sebagai barang bukti.(mank/wan)










