QOLBI.ID, PAMEKASAN – Tim gabungan Operasi Barang Kena Cukai (BKC) yang melibatkan Bea Cukai Madura, Sub Denpom V/4-3, Polres, Pemkab dan Satpol PP Pamekasan, melakukan operasi rokok ilegal, Senin, 30 Agustus 2021.
Dari hasil BKC tersebut, tim gabungan berhasil 50.296 batang rokok ilegal dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 26.012.760.
Puluhan ribu batang rokok tersebut disita tempat berbeda, yakni di wilayah kota Pamekasan, Kecamatan Tlanakan, Pademawu, Galis, Larangan dan Kadur.
Kepala Bidang Perekonomian Pemkab Pamekasan, Sri Puji Astutik mengatakan operasi BKC atas kendali kantor Bea Cukai Madura, tujuannya, untuk mengedukasi terkait BKC.
“Rokok ilegal itu mempengaruhi penerimaan hasil cukai tembakau yang akhirnya berimbas pada jumlah DBHCHT yang akan diterima Pemkab Pamekasan,” kata Sri Puji Astutik.
Sisi lain, kata dia, dampak DBHCHT terhadap kesejahteraan masyarakat cukup besar, karena dialokasikan untuk program kesehatan, kesejahteraan petani, buruh tani, buruh pabrik, dan penegakan hukum.
“Operasi ini diharapkan dapat menurunkan angka peredaran rokok ilegal di Pamekasan,”harapannya.(mank/her)