QOLBI.ID, PAMEKASAN – Salah satu pemilik toko minuman di Pamekasan, Madura, Jawa Timur, terpaksa meluapkan kekesalannya kepada oknum petugas retribusi sampah, yang meminta tarif Rp 100 hingga 200 ribu.
Kejadian tidak menyenangkan itu dialami pemilik warung minuman, Jl Niaga, Barurambat Kota, Pamekasan, inisial DA.
DA mengaku kaget ketika ada oknum petugas meminta retribusi sampah hingga mencapai 100 sampai 200 ribu perbulan.
Biasanya, kata DA, hanya ditarik retribusi 10 ribu perbulan.
“Agak ngeri, tiba-tiba diminta 100 ribu dan bilang bisa ditawar, warung makan ditagih Rp 200 ribu,” kata DA, Jumat, 19 Februari 2022.
Dikonfirmasi terpisah, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pamekasan, Subaidi mengakui jika ada retribusi sampah di Pamekasan, dengan klasifikasi dan tarif yang sudah tertera dalam Peraturan Bupati (Perbup).
Namun itu tidak menyebutkan klasifikasi dan rincian tarif retribusi sampah, ia hanya berdalih sudah diatur dalam Perbup.
“Memang ada penarikan uang retribusi sampah, tapi jelas siapa penagihnya, areanya, dan klasifikasi objeknya seperti apa, yang pasti kalau tim kami itu tidak melakukan Pungli, kalau ketahuan maka akan kami lakukan tindakan,” ungkapnya.
Subaidi menyarankan pemiliki toko yang merasa dirugikan atas tindakan orang yang mengaku petugas retribusi sampah mendatangi kantor DLH.
“Kalau memang ada orang yang merasa dirugikan silahkan langsung kesini saja (DLH, red) biar jelas, kalau perlu akan kami pertemukan dengan petugasnya,” bebernya.(ROS/HER)