Scroll untuk melanjutkan membaca
BeritaRegionalTerkini

Lima Tuntutan PMII Demo Polres Sumenep Soal Pencemaran Nama Baik

Avatar photo
×

Lima Tuntutan PMII Demo Polres Sumenep Soal Pencemaran Nama Baik

Sebarkan artikel ini

QOLBI.ID, PAMEKASAN – Sedikitnya ada lima tuntutan aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Sumenep, Madura, Jawa Timur, saat melakukan aksi demonstrasi ke Mapolres setempat, terkait pencemaran nama baik organisasi, Selasa, 2 Februari 2022.

Pertama, aktivis bintang sembilan menutut Polres segera menindaklanjuti laporan tentang pencemaran nama baik terhadap institusi PMII.

Kedua, segera tuntaskan laporan PMII dengan sesingkat-singkatnya. Ketiga, tangkap penyebar berita bohong, karena media online yang dimaksud, tidak termasuk produk jurnalistik.

Keempat, PMII menutut Polres Sumenep tidak tebang pilih dalam menangani kasus pencemaran nama baik organisasi PMII.

Baca Juga  Sahur Terpilih Secara Aklamasi Sebagai Ketua IKA PMII Pamekasan

Kelima, dalam kurun waktu 2×24 jam belum ada informasi penangkapan terhadap oknum wartawan media online yang dimaksud, maka PMII Sumenep akan melakukan aksi lebih besar.

Ketua PC PMII Sumenep, Qudsiyanto mengatakan, media online yang dilaporkan tidak bersumber dari informasi yang valid.

“Maka kami meminta polisi dengan cepat melakukan penangkapan kepada oknum wartawan dan seluruh staf media online tesebut,” kata Qudsiyanto.

Qudsiyanto menegaskan, saat ini telah koordinasi dengan PMII di luar Sumenep. Jika kasus pencemaran nama baik organisasi PMII tidak ditindaklanjuti, maka aksi besar-besar akan terjadi di Sumenep.

Baca Juga  Sopir Bus Jemaah Haji Asal Pamekasan Positif Narkoba

“Nanti kami akan bergabung, PMII se-Madura siap turun ke Sumenep. Bahkan se Jawa Timur siap gelar aksi serentak, terangnya.

Kapolres Sumenep, Ajun Komisaris Besar Polisi Rahman Wijaya berjanji akan segera menindaklanjuti laporan PMII. Menurutnya, laporan hukum akan dilakukan sesuai dengan aturan hukum.

“Kita tidak boleh dalam hukum melanggar aturan yang ada yakni ketentuan hukum dalam melakukan penyidikan,” tutur Rahman, saat menemui massa PMII.

Untuk diketahui, sebelumnya pada Senin, 31 Januari 2022, pihak kepolisian Sumenep menangkap dua orang diduga pelaku tindak pidana pencurian toko unggas.

Baca Juga  Empat Kios Pasar Palengaan Pamekasan Ludes Terbakar

Dihari yang sama, salah satu media online menulis berita penangkapan dua pencuri tersebut, dengan mengklaim bahwa terduga pelaku adalah aktivis PMII.

Untuk itu, PC PMII Sumenep didampingi puluhan alumni beserta 7 orang kuasa hukum, langsung melaporkan dugaan pencemaran nama baik institusi PMII oleh media online tersebut.(FUL/HER)

>> Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Qolbi.id WhatsApp Channel : Klik Disini. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.