QOLBI.ID, PAMEKASAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, menetapkan perubahan APBD 2021, melalui rapat paripurna di ruang sidang DPRD Pamekasan, Kamis, 28 Oktober 2021.
Penetapan ditandai dengan penandatangan tangan berita acara persetujuan bersama antara Bupati Pamekasan, Baddrut Tamam dan ketua DPRD Pamekasan, Fathor Rohman.
Penandatanganan APBD perubahan 2021, disaksikan langsung oleh Wakil Ketua DPRD, Syafiuddin dan Hermanto serta anggota DPRD lainnya. Kemudian Sekretaris Daerah, Totok Hartono dan Kepala Badan Perencanaan Daerah, Taufikurrahman serta pimpinan OPD lainnya.
Selanjutnya, Wakil Ketua DPRD Pamekasan, Syafiuddin mempersilahkan Bupati Pamekasan untuk memberikan penyampaian atau memberikan sambutan mengenai ditetapkannya APBD perubahan tahun 2021.
“Kepada Bupati Pamekasan dipersilahkan,” kata Syafiuddin.
Sementara itu, Bupati Pamekasan, Baddrut Tamam mengucapkan banyak terima kasih kepada berbagai pihak, baik eksekutif maupun legislatif yang sudah membahas APBD perubahan tahun 2021 hingga ditetapkannya menjadi Perda.
“Tuntasnya tahapan-tahapan dan pembahasan perubahan APBD tahun 2021, tentunya tidak lepas dengan peran serta dan kerjasama baik baik dari unsur legislatif dan juga eksekutif. Baik komisi fraksi maupun badan anggaran yang telah banyak saran dan masukan. Mulai dari proses pembahasan sampai selesainya seluruh rangkaian, pelaksanaan perubahan APBD tahun 2021,” tutur Baddrut Tamam.
Ditetapkannya APBD perubahan tersebut, Maka eksekutif punya landasan hukum atau acuan hukum untuk melaksanakan program maupun kegiatan di masing-masing OPD.
“Dengan ditetapkannya peraturan daerah yang ditandatangani naskah peraturan daerah, tentang perubahan anggaran dan pendapatan belanja daerah Kabupaten Pamekasan tahun 2021. Berarti kita sudah memiliki landasan hukum, yang menjadi acuan dalam pelaksanaan berbagai program dan kegiatan masing-masing satuan kerja perangkat daerah Tahun Anggaran 2021,”terangnya.(ROS/HER)