QOLBI.ID, PAMEKASAN – Disperindag Pamekasan, Madura, Jawa Timur, mengenalkan proses izin usaha industri rokok kepada masyarakat. Langkah itu dilakukan untuk menekan peredaran rokok ilegal di kota yang identik dengan kota Gerakan Pembangunan Masyarakat Islami (Gerbang Salam).
Pengenalan tata cara izin usaha industri rokok tersebut disampaikan saat sosialisasi ketentuan Perundang-undangan bidang cukai di Balai Desa Bulangan Haji, Selasa, 28 September 2021.
Staf Bidang Perindustrian Disperindag Pamekasan, Ifa mengatakan, selain memberikan pemahaman terkait izin usaha industri rokok, pihaknya juga menjelaskan pemanfaatan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) yang direncanakan dibangun tahun ini, 2021, di Desa Gugul, Tlanakan, Pamekasan.
“Sosialisasi yang kami sampaikan fokus pada masalah izin usaha industri rokok dan KIHT,” kata Ifa.
Ia berharap masyarakat yang ikut terlibat sosialisasi bisa memahami secara detail, sehingga tidak memilih jalur ilegal ketika hendak merintis usaha industri rokok. (mank/her)