Scroll untuk melanjutkan membaca
BeritaPemerintahanTerkini

Disperindag Pamekasan Edukasi Masyarakat Terkait Izin Usaha Industri Rokok

Avatar photo
×

Disperindag Pamekasan Edukasi Masyarakat Terkait Izin Usaha Industri Rokok

Sebarkan artikel ini
Sejumlah pekerja melakukan pelinting rokok.(Antara)

QOLBI.ID, PAMEKASAN – Disperindag Pamekasan, Madura, Jawa Timur, mengenalkan proses izin usaha industri rokok kepada masyarakat. Langkah itu dilakukan untuk menekan peredaran rokok ilegal di kota yang identik dengan kota Gerakan Pembangunan Masyarakat Islami (Gerbang Salam).

Pengenalan tata cara izin usaha industri rokok tersebut disampaikan saat sosialisasi ketentuan Perundang-undangan bidang cukai di Balai Desa Bulangan Haji, Selasa, 28 September 2021.

Scroll untuk melanjutkan membaca
Scroll untuk melanjutkan membaca

Staf Bidang Perindustrian Disperindag Pamekasan, Ifa mengatakan, selain memberikan pemahaman terkait izin usaha industri rokok, pihaknya juga menjelaskan pemanfaatan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) yang direncanakan dibangun tahun ini, 2021, di Desa Gugul, Tlanakan, Pamekasan.

Baca Juga  Pemerintah Pamekasan Klaim 28 Tambak Udang Kantongi Izin Usaha

“Sosialisasi yang kami sampaikan fokus pada masalah izin usaha industri rokok dan KIHT,” kata Ifa.

Ia berharap masyarakat yang ikut terlibat sosialisasi bisa memahami secara detail, sehingga tidak memilih jalur ilegal ketika hendak merintis usaha industri rokok. (mank/her)

Baca Juga  Fadhilah Salat Tarawih Malam ke-13, Selamat dari Keburukan Saat Hari Kiamat

>> Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Qolbi.id WhatsApp Channel : Klik Disini. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca Juga  Buka MTQ Jatim 2021, Khofifah Baca Puisi D Zawawi Imron: Pamekasan Jadi Mekah dan Madinah Kecil