
QOLBI.ID, SAMPANG –Bandar narkoba jaringan internasional asal Sampang, Madura, Jawa Timur, ditangkap kepolisian setempat, di Kebumen, Jawa Tengah, Rabu, 3 Februari 2021.
Mereka berinisial SF (39) dan SG (27) asal Dusun Lebak, Desa Sokobanah Daya, Kecamatam Sokobanah, Sampang.
Kapolres Sampang, Ajun Komisaris Besar Polisi Abdul Hafidz mengatakan, tersangka melarikan diri saat digerebek di salah satu rumah Dusun Manjalin Desa Sokobanah Daya, Jamat, 29 Januari 2021.
Hasil deteksi polisi, tersangka melarikan diri ke rumah keluarga mereka di Jawa Tengah, di sana budak barang haram tersebut beralasan mengurus paspor.
“Alasan mereka (tersangka) menginap di Jateng untuk membuat paspor tujuan Malaysia,” kata Abdul Hafidz, Senin, 8 Februari 2021.
Barang bukti yang diamankan polisi berupa narkoba jenis sabu sebarat 1.009.86 gram.
Bukti lain yang diamankan, satu unit timbangan digital warna hitam, satu buah sendok, dan kotak warna hitam.
“Narokoba itu diperoleh dari negara Malaysia,” ungkapnya.
SF dan SG dijerat pasal 114 ayat (2) Jo pasal 123 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 123 ayat (1) nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.(her/wan)










