Pemkab Pamekasan dan Bea Cukai Madura Beri Pemahaman Warga Larangan Dalam Terkait Cukai

Avatar photo

- Reporter

Rabu, 29 September 2021 - 15:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

QOLBI.ID, PAMEKASAN – Pemkab Pamekasan dan Bea Cukai Madura, Jawa Timur, kembali melakukan sosialisasi perundang-undangan bidang cukai.

Kali ini sosialisasi dilaksanakan di Balai Desa Larangan Dalam, Rabu, 29 September 2021.

Sosialisasi dikuti oleh perwakilan warga Desa Bulumbungan, Desa Duko Timur, Desa Grujungan, Desa Kaduara Barat, Desa Lancar, Desa Larangan Dalam, Desa Larangan Luar.

Baca Juga  PPK Pakong Bantah Tuduhan Pemotongan Anggaran TPS

Dalam kesempatannya, pihak Bea Cukai Madura, Firdaus mengatakan, sosialisasi ini penting agar masyarakat memahami aturan di bidang cukai. Sehingga mereka tidak memperjualbelikan atau mengedarkan rokok ilegal.

“Bahwa rokok ilegal berbahaya kepada diri sendiri, berbahaya bagi tubuh dan juga lingkungan dan bahaya bagi masyarakat sekitar, tentunya kalau rokok ilegal itu pasti akan merugikan banyak orang ya pak, ya merugikan diri sendiri, merugikan masyarakat lain dan merugikan negara itu sendiri, karena hasil dari cukai rokok yang legal itu akan dikembalikan pada masyarakat lagi melalui DBHCHT,” ungkap Firdaus.

Baca Juga  Kabar Duka, Ulama Madura R.KH. Abd. Hamid Meninggal Dunia

Menurutnya, DBHCHT sangat besar manfaatnya kepada masyarakat. Apalagi di tahun ini Pemerintah Kabupaten Pamekasan mendapatkan DBHCHT lebih besar ketimbang kabupaten lainnya di Madura.

“Sesuai yang diberitahukan tadi, DBHCHT tahun 2021, pembagiannya 50 persen untuk kesejahteraan masyarakat, 20 persen nya untuk kesehatan, 20 persennya lagi untuk penegakkan hukum,” tambahnya.

Baca Juga  Satpol PP Pamekasan Ajak Warga Hindari Rokok Ilegal

Firdaus berharap, kepada para peserta yang mengikuti sosialisasi tadi agar menyampaikan kepada teman-teman yang lain, keluarga, tetangga sehingga mereka tidak membeli rokok ilegal atau rokok tanpa cukai.(mank/ros)

Berita Terkait

Mantap Betul! Hj Ansari Tindak Lanjuti Keluhan Jemaah Haji Asal Madura
Taufadi Bicara Soal Tudingan Utang SPBU Pasean: Itu Tidak Benar
Anggota MPR Hj Ansari Tampung Aspirasi Masyarakat Madura
Ramadhan Berkah, Anggota DPR RI Hj Ansari Santuni Anak Yatim
Anggota DPR RI Hj Ansari Salurkan Bantuan Kursi Roda
Anggota DPR RI Hj Ansari Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan
MK Putuskan Sengketa Pilkada Pamekasan Berlanjut ke Sidang Pembuktian
Gudang Logistik Dijaga Timses, Tim Hukum Berbakti Resmi Layangkan Surat Keberatan

Berita Terkait

Rabu, 4 Juni 2025 - 09:04 WIB

Mantap Betul! Hj Ansari Tindak Lanjuti Keluhan Jemaah Haji Asal Madura

Selasa, 3 Juni 2025 - 16:30 WIB

Taufadi Bicara Soal Tudingan Utang SPBU Pasean: Itu Tidak Benar

Jumat, 25 April 2025 - 19:33 WIB

Anggota MPR Hj Ansari Tampung Aspirasi Masyarakat Madura

Selasa, 18 Maret 2025 - 13:01 WIB

Anggota DPR RI Hj Ansari Salurkan Bantuan Kursi Roda

Senin, 24 Februari 2025 - 18:32 WIB

Anggota DPR RI Hj Ansari Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan

Berita Terbaru

Headline

Anggota MPR Hj Ansari Tampung Aspirasi Masyarakat Madura

Jumat, 25 Apr 2025 - 19:33 WIB