QOLBI.ID,PAMEKASAN- Bea Cukai Madura dan Pemerintah Kabupaten (pemkab) Pamekasan, madura, Jawa Timur, mengajak masyarakat ikut serta memberantas rokok ilegal.
Hal itu disampaikan Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Ach. Faisol, saat sosialisasi ketentuan Perundang-undangan di bidang Cukai di Balai Desa Dasok, Kecamatan Pademawu, Selasa, 7 September 2021.
Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Ach. Faisol mengatakan sosialisasi ketentuan Perundang-undangan cukai difokuskan pada pencegahan agar iklim usaha di Pamekasan tetap kondusif.
“Kondusifitas yang sudah tercipta harus dipelihara secara baik agar iklim usaha tetap normal, tapi harus diberikan pemahaman,”kata Ach. Faisol, Selasa, 7 September 2021.
Langkah pencegahan rokok ilegal di Pamekasan, kata Faisol, harus memberikan pemahaman kepada produsen dan penjual terkait Barang Kena Cukai (BKC), larangan rokok ilegal dan pemanfaatan DBHCHT.
“Perlu juga adanya kesepahaman antar sesama dalam melakukan pencegahan rokok ilegal supaya mematuhi ketentuan Perundang-undangan di bidang Cukai,” ungkapnya.
Selanjutnya, Faisol mengajak masyarakat Pamekasan untuk sama-sama memberantas rokok ilegal di kota yang identik dengan Gerbang Salam.
“Ingatkan saudara kita yang berusaha di bidang produksi dan penjual barang kena cukai untuk mematuhi aturan perundang-undangan,”terangnya.(mank/her)