Scroll untuk melanjutkan membaca
BeritaPemerintahanTerkini

Bea Cukai Madura dan Pemkab Pamekasan Ajak Masyarakat Berantas Rokok Ilegal

Avatar photo
×

Bea Cukai Madura dan Pemkab Pamekasan Ajak Masyarakat Berantas Rokok Ilegal

Sebarkan artikel ini

QOLBI.ID,PAMEKASAN- Bea Cukai Madura dan Pemerintah Kabupaten (pemkab) Pamekasan, madura, Jawa Timur, mengajak masyarakat ikut serta memberantas rokok ilegal.

Hal itu disampaikan Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Ach. Faisol, saat sosialisasi ketentuan Perundang-undangan di bidang Cukai di Balai Desa Dasok, Kecamatan Pademawu, Selasa, 7 September 2021.

Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Ach. Faisol mengatakan sosialisasi ketentuan Perundang-undangan cukai difokuskan pada pencegahan agar iklim usaha di Pamekasan tetap kondusif.

Baca Juga  Politisi hingga Akademisi Bersaing Jadi Ketua IKA PMII Pamekasan

“Kondusifitas yang sudah tercipta harus dipelihara secara baik agar iklim usaha tetap normal, tapi harus diberikan pemahaman,”kata Ach. Faisol, Selasa, 7 September 2021.

Langkah pencegahan rokok ilegal di Pamekasan, kata Faisol, harus memberikan pemahaman kepada produsen dan penjual terkait Barang Kena Cukai (BKC), larangan rokok ilegal dan pemanfaatan DBHCHT.

Baca Juga  Tinjau Longsor di Pamekasan, Mensos Risma Bawa Titipan Presiden Jokowi, Apa Itu?

“Perlu juga adanya kesepahaman antar sesama dalam melakukan pencegahan rokok ilegal supaya mematuhi ketentuan Perundang-undangan di bidang Cukai,” ungkapnya.

Selanjutnya, Faisol mengajak masyarakat Pamekasan untuk sama-sama memberantas rokok ilegal di kota yang identik dengan Gerbang Salam.

Baca Juga  Ketua KPU Pamekasan: PPK Tidak Boleh 'Masuk Angin'

“Ingatkan saudara kita yang berusaha di bidang produksi dan penjual barang kena cukai untuk mematuhi aturan perundang-undangan,”terangnya.(mank/her)

>> Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Qolbi.id WhatsApp Channel : Klik Disini. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.