Scroll untuk melanjutkan membaca
BeritaPemerintahanTerkini

Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Madura dan Pemkab Pamekasan Sosialisasi Cukai di Desa Ragang

Avatar photo
×

Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Madura dan Pemkab Pamekasan Sosialisasi Cukai di Desa Ragang

Sebarkan artikel ini
Foto: Bea Cukai Madura

QOLBI.ID, PAMEKASAN – Sosialisasi ketentuan Perundang-undangan bidang cukai oleh Pemkab Pamekasan dan Bea Cukai Madura, belum berakhir, kali ini mereka edukasi masyarakat Desa Ragang, Kecamatan Waru Pamekasan, Kamis, 23 September 2021.

Tim Bea Cukai Madura, Tesar Pratama mengatakan sasaran sosialisasi di Desa Ragang, yaitu tokoh masyarakat, petani tembakau, perangkat desa, dan masyarakat umum.

Scroll untuk melanjutkan membaca
Scroll untuk melanjutkan membaca

Menurut Tesar, begitu ia disapa, tujuan sosialisasi tersebut untuk mengedukasi dan meningkatkan wawasan masyarakat terkait pentingnya dan manfaat cukai, pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dan bahaya rokok ilegal.

Baca Juga  DPRD Revisi Perda, Tembakau Jawa Boleh Masuk Pamekasan, Setuju Tidak?

“Alhamdulillah sosialisasi berjalan lancar, terimakasih kepada semua pihak yang telah mendukung kegiatan ini,” kata Tesar Pratama.

Tesar berharap masyarakat Pamekasan tidak terlibat dalam industri rokok ilegal, baik terkait produksi atau penyebaran rokok ilegal.(ros/her)

Baca Juga  DBHCT Pemkab Pamekasan Dialokasikan untuk Lima Program

>> Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Qolbi.id WhatsApp Channel : Klik Disini. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca Juga  Peredaran Rokok Ilegal di Pamekasan Dilaporkan ke Polisi