QOLBI.ID, PAMEKASAN – Sosialisasi ketentuan Perundang-undangan bidang cukai oleh Pemkab Pamekasan dan Bea Cukai Madura, belum berakhir, kali ini mereka edukasi masyarakat Desa Ragang, Kecamatan Waru Pamekasan, Kamis, 23 September 2021.
Tim Bea Cukai Madura, Tesar Pratama mengatakan sasaran sosialisasi di Desa Ragang, yaitu tokoh masyarakat, petani tembakau, perangkat desa, dan masyarakat umum.
Menurut Tesar, begitu ia disapa, tujuan sosialisasi tersebut untuk mengedukasi dan meningkatkan wawasan masyarakat terkait pentingnya dan manfaat cukai, pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dan bahaya rokok ilegal.
“Alhamdulillah sosialisasi berjalan lancar, terimakasih kepada semua pihak yang telah mendukung kegiatan ini,” kata Tesar Pratama.
Tesar berharap masyarakat Pamekasan tidak terlibat dalam industri rokok ilegal, baik terkait produksi atau penyebaran rokok ilegal.(ros/her)