Scroll untuk melanjutkan membaca
BeritaPemerintahanTerkini

Jadwal Sosialisasi Ketentuan Perundang-undangan Tentang Cukai di Pamekasan

Avatar photo
×

Jadwal Sosialisasi Ketentuan Perundang-undangan Tentang Cukai di Pamekasan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Pita Cukai (Net)

QOLBI.ID, PAMEKASAN – Bea Cukai Madura dan Pemerintah Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, telah menetapkan jadwal ketentuan Perundang-undangan tentang cukai.

Sosialisasi ini diawali di Wilayah Kecamatan Batumarmar, kegiatan sosialisasi ini melibatkan pemerintah desa.

Berikut Jadwal Sosialisasi Ketentuan Perundang-undangan Cukai di Pamekasan

Senin 06 September 2021, Kecamatan Batumarmar , Lokasi balai Desa Blaban, meliputi Desa Batu Bintang, Desa Kapong, Desa Lesong Daya, Desa Lesong Laok, Desa Ponjanan barat, Desa Ponjanan timur

Baca Juga  Dapat Suntikan DBHCHT Rp 100 Juta, Disperindag Pamekasan: Untuk Bina IKM

Selasa 07 September,  di Kecamatan Pademawu , lokasi balai Desa Dasok, meliputi Desa Sumedangan, Desa Baddurih, Desa Buddagan, Desa Pademawu timur, Desa Bunder, Desa Durbuk

Rabu 08 September, Kecamatan Pademawu, lokasi balai Desa Jarin, meliputi Desa Lemper, Desa Majungan, Desa Mortajih, Desa Padellegen, Desa Buddih, Desa Pagagan

Baca Juga  Mural Dihapus Aparat, Ini Kata Seniman Pamekasan

Kamis 09 September, Kecamatan Pasean, betempat di Balai Desa Sotabar, meliputi Desa Batu kerbuy, Desa Bindang, Desa Tlontoraja, Desa Dempo timur, Desa Sana Tengah, Desa Tagengser Daja

Selasa 14 September di Kecamatan Galis, bertempat di balai Desa Galis, meliputi Desa Artodung, Desa Bulay, Desa Konang, Desa Lembung, Desa Pagendingan, Desa Pandan

Rabu 15 September, di Kecamatan Pakong, bertempat di balai Desa Klompang Timur, meliputi Desa Bajang, Desa Banban, Desa Bandungan, Desa Bicorong, Desa Cenlecen, Desa Klompang Barat, Desa Lebbek.(mank/her)