Scroll untuk melanjutkan membaca
BeritaPemerintahanTerkini

Tahun 2021, Pemkab Pamekasan Terima DBHCT Rp 64,5 Miliar

Avatar photo
×

Tahun 2021, Pemkab Pamekasan Terima DBHCT Rp 64,5 Miliar

Sebarkan artikel ini
Kantor Bea Cukai Madura

QOLBI.ID, PAMEKASAN – Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCT) yang diterima Pemkab Pamekasan, Madura, Jawa Timur tahun ini meningkat dibandingkan tahun 2020.

Kepala Badan Keuangan Daerah, Sahrul Munir mengatakan DBHCT tahun ini mencapai Rp 64,5 miliar, tahun sebelumnya, 2020, Rp 56,2 miliar.

“Meningkatnya DBHCT tahun ini karena perusahaan rokok legal meningkat,” kata Sahrul Munir.

Menurut Sahrul, begitu ia disapa, DBHCT tersebut diperuntukkan untuk tiga bidang berbeda, 25 persen dialokasikan bidang kesehatan, 50 persen untuk kesejahteraan masyarakat dan 25 persen untuk penegakan hukum.

Baca Juga  Bea Cukai Dorong Pemkab Pamekasan Pulihkan Ekonomi Melalui Program DBHCHT

“Kami berharap DBHCT ini terus mengalami peningkatan,” harapannya.(*mank/her)