Scroll untuk melanjutkan membaca
BeritaPemerintahanTerkini

Bantu Poktan Mesin Perajang Tembakau, Kepala DKPP Pamekasan: Boleh Disewakan

Avatar photo
×

Bantu Poktan Mesin Perajang Tembakau, Kepala DKPP Pamekasan: Boleh Disewakan

Sebarkan artikel ini
Kepala DKPP Pamekasan, Ajib Abdullah mengecek tembakau hasil mesin perajang tembakau.(Ist)

QOLBI.ID, PAMEKASAN – Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, memberikan bantuan berupa paket mesin perajang kepada 20 Kelompok di wilayah Kecamatan Pademawu, Pamekasan, Senin, 6 September 2021.

Menurut Kepala DKPP Pamekasan, Ajib Abdullah, Poktan yang menerima mesin perajang diperbolehkan menyewakan mesin kepada masyarakat maupun kepada Poktan lainnya.

“Tidak masalah disewakan selama kepentingan Poktan itu sendiri terpenuhi,” kata Ajib Abdullah.

Alasan Ajib memperbolehkan mesin perajang tembakau disewakan karena teknologi tepat guna itu masih terbatas di Pamekasan.

“Karena keterbatasan alat itu boleh disewakan,”ungkapnya.

Baca Juga  Bea Cukai Madura dan Pemkab Pamekasan Awali Sosialisasi Ketentuan Cukai di Kecamatan Batumarmar

Sebagaimana diketahui, pengadaan mesin perajang tembakau tersebut menggunakan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) 2021.(mank/her)