QOLBI.ID,PAMEKASAN- Bea Cukai Madura bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, mengajak masyarakat untuk menjauhi rokok ilegal.
Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Ketentuan Perundang-undangan bidang Cukai di Balai Klompang Barat, Pakong, Pamekasan,Rabu, 15 September 2021.
Humas Bea Cukai Madura, Tesar Pratama mengatakan sosialisasi ini untuk mengedukasi kepada masyarakat tentang cukai dan manfaatnya.
“Masyarakat harus tahu perbedaan rokok ilegal dan legal, dan manfaat bagi pendapatan negara serta kesejahteraan masyarakat,”kata Tesar Pratama.
Dia berharap, masyarakat juga mengetahui ciri-ciri pita cukai yang asli dan palsu
“Tentunya disitu ada tanda-tanda pengaman, tanda pengaman ini setiap tahun berubah,”terangnya.(mank/her)