QOLBI.ID, PAMEKASAN – Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Kantor Bea Cukai Madura, Zainul Arifin mengungkapkan ciri-ciri rokok ilegal di Pamekasan, Madura, Jawa Timur.
“Ada empat ciri rokok ilegal, yaitu rokok tanpa pita cukai atau polos, pita cukai palsu, pita cukai bekas, dan pita cukai berbeda,” kata Zainul Arifin, Jumat, 2 Juli 2021.
Menurutnya, rokok tanpa pita cukai atau polos tidak dilengkapi pita cukai pada kemasan rokok, jika masyarakat menemukan rokok polos, tidak perlu ragu melaporkan kepada kantor Bea Cukai Madura.
Rokok pita palsu, kata dia, pita cukai terdapat fitur pengaman seperti halnya pada uang kertas, untuk mengecek keaslian pita cukai pada kemasan rokok, dapat memperhatikan cetakan pita cukai. Pita Cukai asli cetakannya tajam, kertasnya tidak tidak berpendar jika disinari UV, dan hologramnya pita cukai asli akan terlihat berdimensi jika dari sudut yang berbeda.
Sementara rokok yang menggunakan cukai bekas sangat mudah dikenali, hanya memperhatikan lipatan, biasanya ada bekas sobekan, bekas lem tambahan pada pita cukai
Sedangkan rokok dengan pita cukai berbeda, kemasannya ditempeli pita cukai yang salah personalisasi dan salah peruntukannya.(mank/her)