Scroll untuk melanjutkan membaca
BeritaPemerintahanTerkini

Pemkab Pamekasan Terima DBHCHT 2021, Bea Cukai Madura: Ada 6 Kegiatan yang Wajib Didanai

Avatar photo
×

Pemkab Pamekasan Terima DBHCHT 2021, Bea Cukai Madura: Ada 6 Kegiatan yang Wajib Didanai

Sebarkan artikel ini
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Kantor Bea Cukai Madura, Zainul Arifin.(Ist)

QOLBI.ID, PAMEKASAN – Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Kantor Bea Cukai Madura, Zainul Arifin memaparkan kegiatan yang perlu didanai oleh Pemkab Pamekasan, melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), yakni program peningkatan kualitas bahan baku.

Menurut Zainal Arifin, ada enam program peningkatan kualitas bahan baku, yakni penerapan budidaya tembakau yang baik, penanganan panen dan pasca panen, dukungan sarana dan prasarana usaha tani tembakau, penumbuhan dan penguatan kelembagaan pekebun tembakau, penerapan inovasi teknis, dan pengembangan bahan baku tembakau untuk substitusi impor dan promosi ekspor.

Scroll untuk melanjutkan membaca
Scroll untuk melanjutkan membaca

“Enam hal itu perlu diperhatikan dan didanai,” kata Zainal Arifin, Jumat, 2 Juli 2021.

Baca Juga  Silaturrahmi dan Dialog, Cara Kak Achmadi Dekati Kaum Milenial dan Gen Z

Pemanfaatan DBHCHT ini berdasarkan ketentuan Permenkeu RI Nomor: 7/PMK.07/2020 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.

“Peningkatan kualitas bahan baku ini untuk meningkatkan hasil kualitas produksi tembakau petani,”terangnya.(mank/ros)

Baca Juga  452 Orang Madura Meninggal Dunia Karena Corona

>> Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Qolbi.id WhatsApp Channel : Klik Disini. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca Juga  Realisasi DBHCHT 2021, Pemkab Pamekasan Serahkan Bantuan 20 Mesin Perajang Tembakau