QOLBI.ID, PAMEKASAN – Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Kantor Bea Cukai Madura, Zainul Arifin memaparkan kegiatan yang perlu didanai oleh Pemkab Pamekasan, melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), yakni program peningkatan kualitas bahan baku.
Menurut Zainal Arifin, ada enam program peningkatan kualitas bahan baku, yakni penerapan budidaya tembakau yang baik, penanganan panen dan pasca panen, dukungan sarana dan prasarana usaha tani tembakau, penumbuhan dan penguatan kelembagaan pekebun tembakau, penerapan inovasi teknis, dan pengembangan bahan baku tembakau untuk substitusi impor dan promosi ekspor.
“Enam hal itu perlu diperhatikan dan didanai,” kata Zainal Arifin, Jumat, 2 Juli 2021.
Pemanfaatan DBHCHT ini berdasarkan ketentuan Permenkeu RI Nomor: 7/PMK.07/2020 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.
“Peningkatan kualitas bahan baku ini untuk meningkatkan hasil kualitas produksi tembakau petani,”terangnya.(mank/ros)