Scroll untuk melanjutkan membaca
BeritaPemerintahanTerkini

Pemkab Pamekasan Terima DBHCHT 2021, Bea Cukai Madura: Ada 6 Kegiatan yang Wajib Didanai

Avatar photo
×

Pemkab Pamekasan Terima DBHCHT 2021, Bea Cukai Madura: Ada 6 Kegiatan yang Wajib Didanai

Sebarkan artikel ini
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Kantor Bea Cukai Madura, Zainul Arifin.(Ist)

QOLBI.ID, PAMEKASAN – Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Kantor Bea Cukai Madura, Zainul Arifin memaparkan kegiatan yang perlu didanai oleh Pemkab Pamekasan, melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), yakni program peningkatan kualitas bahan baku.

Menurut Zainal Arifin, ada enam program peningkatan kualitas bahan baku, yakni penerapan budidaya tembakau yang baik, penanganan panen dan pasca panen, dukungan sarana dan prasarana usaha tani tembakau, penumbuhan dan penguatan kelembagaan pekebun tembakau, penerapan inovasi teknis, dan pengembangan bahan baku tembakau untuk substitusi impor dan promosi ekspor.

“Enam hal itu perlu diperhatikan dan didanai,” kata Zainal Arifin, Jumat, 2 Juli 2021.

Pemanfaatan DBHCHT ini berdasarkan ketentuan Permenkeu RI Nomor: 7/PMK.07/2020 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.

Baca Juga  Bea Cukai Madura Tetapkan Satu Tersangka Kasus Penyelundupan Rokok Ilegal, Siapa Dia?

“Peningkatan kualitas bahan baku ini untuk meningkatkan hasil kualitas produksi tembakau petani,”terangnya.(mank/ros)