Qolbi.Id, Pamekasan – Aksi gempur rokok ilegal yang dilakukan Satgas dinilai merugikan pedagang kacil di Pamekasan. Hal ini menjadi poin utama yang disampaikan aktivis Forum Kajian Kebijakan Publik (FKKP).
Sipul, ketua FKKP Pamekasan mengatakan, harusnya Satgas melakukan penindakan menyentuh yang memproduksi rokok bukan pedagang kecil yang berjualan di pelosok desa maupun di kota-kota.
Selain itu, kata Sipul, Pihak Satgas melakukan razia rokok ilegal ini karena ada anggarannya. Seperti di Satpol PP untuk tahun 2025 dapat anggaran DBHCHT mencapai Rp 1,5 miliar.
Sipul, menegaskan,sangat mendukung gerakan memberantas rokok ilegal tersebut. Hanya saja, pihaknya tidak ingin gerakan tersebut mengorbankan para pedagang rokok yang jualan di toko kecil.
Terkait penyitaan rokok ilegal, hal itu sudah diatur dalam UU Nomor 39 tahun 2007. Semua warga Indonesia tanpa terkecuali dilarang menjual rokok ilegal.
Selama ini pihaknya belum mendengar ada berita penutupan pabrik produsen rokok ilegal. Justru lebih dominan penyitaan dilakukan pada toko kecil. Sementara modal dan keuntungan pedagang kecil ini tidak seberapa besarannya.
”Ketika itu jualan rokok mereka diambil, rugi mereka,” katanya.
Selama ini, pola tindakan Satgas masih berkutat pada langkah klasik. Menyasar toko-toko kecil, menyita rokok dari kios atau menghentikan distribusi di jalanan.
”Padahal pemberantasan rokok ilegal ini kan se-Pamekasan tapi kenapa hanya menyasar pedagang rokok yang di toko kecil, kenapa tidak sidak ke Pabrik rokok,”sambungnya.
Ironisnya, pabrik-pabrik rokok ilegal yang menjadi sumber utama, kata Sipul justru dibiarkan aman tanpa sentuhan hukum. Akibatnya, peredaran rokok tanpa pita cukai tetap subur bahkan semakin meluas.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Yusuf Wibiseno saat dikonfirmasi menyampaikan, terkait penindakan ke gudang produksi rokok itu bukan ranahnya, menurutnya itu wilayah Bea Cukai:
“Kami bertindak atas dasar perda, maka dari itu Satpol PP hanya menindak peredarannya,” tuturnya Senin (13/10/25).
Lebih lanjut ia menegaskan bahwa perda terkait penindakan ke gudang produksi rokok masih belum ada. “Ranahnya penindakan itu ke gudang produksi rokok mestinya ke Bea Cukai,” ungkapnya.












