Gudang Produksi Rokok Ilegal Tidak Ditindak, Satgas Hanya Berani Razia Pedagang Kecil

Avatar photo

- Reporter

Senin, 13 Oktober 2025 - 12:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Razia peredaran rokok Ilegal (Foto:Istimewa)

Razia peredaran rokok Ilegal (Foto:Istimewa)

Qolbi.Id, Pamekasan – Aksi gempur rokok ilegal yang dilakukan Satgas dinilai merugikan pedagang kacil di Pamekasan. Hal ini menjadi poin utama yang disampaikan aktivis Forum Kajian Kebijakan Publik (FKKP).

Sipul, ketua FKKP Pamekasan mengatakan, harusnya Satgas melakukan penindakan menyentuh yang memproduksi rokok bukan pedagang kecil yang berjualan di pelosok desa maupun di kota-kota.

Selain itu, kata Sipul, Pihak Satgas melakukan razia rokok ilegal ini karena ada anggarannya. Seperti di Satpol PP untuk tahun 2025 dapat anggaran DBHCHT mencapai Rp 1,5 miliar.

Baca Juga  Tim Operasi BKC Sita Ribuan Rokok Ilegal Pamekasan

Sipul, menegaskan,sangat mendukung gerakan memberantas rokok ilegal tersebut. Hanya saja, pihaknya tidak ingin gerakan tersebut mengorbankan para pedagang rokok yang jualan di toko kecil.

Terkait penyitaan rokok ilegal, hal itu sudah diatur dalam UU Nomor 39 tahun 2007. Semua warga Indonesia tanpa terkecuali dilarang menjual rokok ilegal.

Selama ini pihaknya belum mendengar ada berita penutupan pabrik produsen rokok ilegal. Justru lebih dominan penyitaan dilakukan pada toko kecil. Sementara modal dan keuntungan pedagang kecil ini tidak seberapa besarannya.

Baca Juga  AJP Santuni 150 Anak Yatim, Khairul Umam: Semoga Dapat Berkahnya

”Ketika itu jualan rokok mereka diambil, rugi mereka,” katanya.

Selama ini, pola tindakan Satgas masih berkutat pada langkah klasik. Menyasar toko-toko kecil, menyita rokok dari kios atau menghentikan distribusi di jalanan.

”Padahal pemberantasan rokok ilegal ini kan se-Pamekasan tapi kenapa hanya menyasar pedagang rokok yang di toko kecil, kenapa tidak sidak ke Pabrik rokok,”sambungnya.

Ironisnya, pabrik-pabrik rokok ilegal yang menjadi sumber utama, kata Sipul justru dibiarkan aman tanpa sentuhan hukum. Akibatnya, peredaran rokok tanpa pita cukai tetap subur bahkan semakin meluas.

Baca Juga  Jalan Menuju Rumahku di Desa Waru Barat Diperbaiki

Sementara itu, Kepala Satpol PP Yusuf Wibiseno saat dikonfirmasi menyampaikan, terkait penindakan ke gudang produksi rokok itu bukan ranahnya, menurutnya itu wilayah Bea Cukai:

“Kami bertindak atas dasar perda, maka dari itu Satpol PP hanya menindak peredarannya,” tuturnya Senin (13/10/25).

Lebih lanjut ia menegaskan bahwa perda terkait penindakan ke gudang produksi rokok masih belum ada.  “Ranahnya penindakan itu ke gudang produksi rokok mestinya ke Bea Cukai,” ungkapnya.

Berita Terkait

Dishub Pamekasan Anggarkan Penerangan Jalan Umum Ratusan Juta
Temuan BPK 33 Lembaga Tidak Setor LPJ di Kabag Kesra Pamekasan
FRPB Pamekasan Terima Bantuan Berupa 2 Tandu Skop dari PLN Madura
Pemasangan Rumble Strip di Pamekasan Telan anggaran Rp 185 Juta
Wabup Pamekasan Mengajak Warga Teladani Para Pejuang Bangsa
Harga Pupuk Turun, DKPP Pamekasan Siap Kawal Distribusi ke Petani
DKPP Pamekasan: Hari Jadi Kabupaten Jadi Momentum Kebangkitan Petani Lokal
Tangis Haru Hj. Ansari Saat Serahkan Bantuan Kursi Roda

Berita Terkait

Senin, 17 November 2025 - 10:32 WIB

Dishub Pamekasan Anggarkan Penerangan Jalan Umum Ratusan Juta

Kamis, 13 November 2025 - 19:29 WIB

Temuan BPK 33 Lembaga Tidak Setor LPJ di Kabag Kesra Pamekasan

Senin, 10 November 2025 - 16:54 WIB

FRPB Pamekasan Terima Bantuan Berupa 2 Tandu Skop dari PLN Madura

Senin, 10 November 2025 - 15:00 WIB

Pemasangan Rumble Strip di Pamekasan Telan anggaran Rp 185 Juta

Senin, 10 November 2025 - 12:58 WIB

Wabup Pamekasan Mengajak Warga Teladani Para Pejuang Bangsa

Berita Terbaru