QOLBI.ID, PAMEKASAN – Bea Cukai Madura bersama Pemkab Pamekasan, Madura, Jawa Timur, intens melakukan sosialisasi dan edukasi kepada pelaku usaha serta masyarakat berkenaan dengan larangan rokok ilegal.
Sosialisasi dan edukasi merupakan kegiatan rutinitas Bea Cukai dan Pemkab Pamekasan, sebagai tindakan preventif untuk mencegah peredaran rokok ilegal di Pamekasan.
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan, kantor Bea Cukai Madura, Zainul Arifin merasa senang karena kerja keras untuk menekan peredaran rokok ilegal beberapa tahun ini berbuah hasil.
“Peredaran rokok ilegal di Pamekasan sudah menurun,” kata Zainul Arifin, Rabu, 18 Agustus 2021.
Menurut Zainul, begitu ia disapa, menurunnya peredaran rokok ilegal di Pamekasan disebabkan tiga faktor, yakni sosialisasi, edukasi dan penegakan hukum.
“Beberapa tahun ini kita gencar melakukan sosialisasi dan penegakan hukum. Alhamdulillah hasilnya luar biasa, peredaran rokok ilegal di Pamekasan sudah menurun,” ungkapnya.
Menurunnya peredaran rokok ilegal, kata Zainul, menandakan tingkat kepatuhan pelaku usaha dan konsumen dari tahun ke tahun semakin tinggi.
“Untuk ukuran tingkat kepatuhan khususnya rokok diukur dari dua komponen, produsen dan konsumen,” tuturnya.
Bea Cukai Madura berkomitmen akan terus melakukan sosialisai, edukasi dan penegakan hukum untuk menekan peredaran rokok ilegal di Pamekasan.
“Kami menginginkan setiap tahun selalu ada tren positif, penururan angka rokok ilegal, makanya kami harus gencar sosialisai,” terangnya.(mank/her)