Scroll untuk melanjutkan membaca
BeritaPemerintahanTerkini

Pemkab Pamekasan Alokasikan DBHCT untuk Kegiatan Pemberantasan Rokok Ilegal

Avatar photo
×

Pemkab Pamekasan Alokasikan DBHCT untuk Kegiatan Pemberantasan Rokok Ilegal

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Rokok Ilegal

QOLBI.ID, PAMEKASAN- Kepala Bagian Perekonomian Pemkab Pamekasan, Madura, Sri Puji Astutik mengatakan 25 persen DBHCT dari total Rp 64,5 miliar dialokasikan untuk kegiatan pemberantasan rokok ilegal di Pamekasan.

Kegiatan pemberantasan rokok ilegal tersebut melibatkan Bea Cukai Madura, Polisi, TNI, Satpol PP dan bagian Perekonomian.

Scroll untuk melanjutkan membaca
Scroll untuk melanjutkan membaca

“Tim akan bertindak jika menemukan rokok ilegal, semua barang yang kena cukai ilegal akan disita,” kata Sri Puji Astutik, Selasa, 22 Juni 2021.

Baca Juga  Ribuan Kader PMII Demo Polres Sumenep, Tuntut Usut Kasus Pencemaran Nama Baik

Selain itu, kata Astutik, begitu ia disapa, Pemkab Pamekasan sudah menyiapkan informan yang ditugaskan di masing-masing desa dan kelurahan, tugas mereka untuk mendeteksi kegiatan produksi rokok ilegal.

“Soal sanksi bagi orang atau pengusaha yang memproduksi rokok ilegal diserahkan ke Bea Cukai Madura,”terangnya.(*mank/her)

Baca Juga  Mas Tamam Sediakan Mobil Operasional UMKM

>> Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Qolbi.id WhatsApp Channel : Klik Disini. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca Juga  DPRD Pamekasan Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Visi-Misi Calon PAW Wabup