QOLBI.ID, PAMEKASAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, mencatat jumlah perusahaan rokok lintingan di Pamekasan mencapai 378 perusahaan, 272 perusahaan bodong atau tidak mengantongi izin.
Sedangkan yang memiliki izin dan bercukai sebanyak 107 perusahaan, data perusahaan rokok ini tersebar di 13 Kecamatan.
Belakangan ini, Pemkab Pamekasan menyadari keberadaan rokok ilegal beredar luas di kota yang identik dengan Gerakan Pembangunan Masyarakat Islami (Gerbang Salam).
Karena hal itu, Pemkab Pamekasan merekrut 189 informan guna menekan keberadaan rokok ilegal, tugas mereka mengawasi di 178 Desa dan 11 Kelurahan.
Kepala Bagian Perekonomian Pemkab Pamekasan, Puji Astutik mengatakan tugas pokok informan yaitu mengawasi, melaporkan adanya produksi rokok ilegal kepada Pemkab Pamekasan melalui aplikasi Sistem Informasi Rokok Ilegal (Siroleg).
“Informan nanti melaporkan secara detail keberadaan rokok ilegal, pemilik, lokasi produksi, dan alamat perusahaan rokok itu,” kata Puji Astutik, beberapa waktu lalu.
Menurut Astutik, begitu ia disapa, setelah laporan informan diunggah di aplikasi Siroleg, Pemkab Pamekasan akan koordinasi ke kantor Bea Cukai Madura untuk menindaklanjuti sesuai dengan kewenangan.
Ada beberapa pertimbangan Pemkab Pamekasan penertiban rokok ilegal, salah satunya agar perusahaan rokok tersebut taat pajak.
Keuntungannya, lanjut Astutik menjelaskan, DBHCT yang akan diterima Pemkab dipastikan lebih tinggi dari tahun-tahun sebelumnya.(mank/her)