Scroll untuk melanjutkan membaca
BeritaPemerintahanTerkini

Pemkab Pamekasan Buru Rokok Ilegal

Avatar photo
×

Pemkab Pamekasan Buru Rokok Ilegal

Sebarkan artikel ini
Rapat Koordinasi anatara Bea Cukai dengan Pemkab Pamekasan, terkait pencegahan peredaran rokok ilegal di Pamekasan.(pamekasanhebat)

QOLBI.ID, PAMEKASAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, mencatat jumlah perusahaan rokok lintingan di Pamekasan mencapai 378 perusahaan, 272 perusahaan bodong atau tidak mengantongi izin.

Sedangkan yang memiliki izin dan bercukai sebanyak 107 perusahaan, data perusahaan rokok ini tersebar di 13 Kecamatan.

Scroll untuk melanjutkan membaca
Scroll untuk melanjutkan membaca

Belakangan ini, Pemkab Pamekasan menyadari keberadaan rokok ilegal beredar luas di kota yang identik dengan Gerakan Pembangunan Masyarakat Islami (Gerbang Salam).

Baca Juga  Pemkab Pamekasan Berikan Insentif Bulanan untuk Guru Honorer

Karena hal itu, Pemkab Pamekasan merekrut 189 informan guna menekan keberadaan rokok ilegal, tugas mereka mengawasi di 178 Desa dan 11 Kelurahan.

Kepala Bagian Perekonomian Pemkab Pamekasan, Puji Astutik mengatakan tugas pokok informan yaitu mengawasi, melaporkan adanya produksi rokok ilegal kepada Pemkab Pamekasan melalui aplikasi Sistem Informasi Rokok Ilegal (Siroleg).

Baca Juga  Asik Selingkuh, Oknum Satpol PP Bangkalan Digerebek Istri

“Informan nanti melaporkan secara detail keberadaan rokok ilegal, pemilik, lokasi produksi, dan alamat perusahaan rokok itu,” kata Puji Astutik, beberapa waktu lalu.

Menurut Astutik, begitu ia disapa, setelah laporan informan diunggah di aplikasi Siroleg, Pemkab Pamekasan akan koordinasi ke kantor Bea Cukai Madura untuk menindaklanjuti sesuai dengan kewenangan.

Ada beberapa pertimbangan Pemkab Pamekasan penertiban rokok ilegal, salah satunya agar perusahaan rokok tersebut taat pajak.

Baca Juga  Segitiga Emas Partai Persatuan Pembangunan Pamekasan

Keuntungannya, lanjut Astutik menjelaskan, DBHCT yang akan diterima Pemkab dipastikan lebih tinggi dari tahun-tahun sebelumnya.(mank/her)

>> Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Qolbi.id WhatsApp Channel : Klik Disini. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.