
QOLBI.ID, PAMEKASAN – Peredaran rokok ilegal di Pamekasan, Madura, Jawa Timur, dilaporkan ke Polres setempat.
Laporan tersebut dilayangkan Pergerakan Mahasiswa Madura (PRAHARA), Jumat, 8 April 2022, nomor: 156/A/Sek.PHR/IV/2022
Ketua PRAHARA, Haidar Ansori mengatakan ada dua merk rokok ilegal yang dilaporkan ke Mapolres Pamekasan. Diduga kuat, rokok tanpa cukai itu telah beredar luas di tengah-tengah masyarakat Pamekasan.
“Pemiliknya seorang perempuan asal larangan,”kata Haidar Ansori, Rabu, 13 April 2022.
Menurut Haidar, PRAHARA melaporkan peredaran rokok ilegal di Pamekasan karena tindakan melanggar hukum.
PRAHARA juga akan mengirimkan surat kepada Bea Cukai Madura perihal peredaran rokok ilegal yang diketahui pemiliknya berjenis perempuan asal Larangan.
“Kami juga akan mengirimkan surat ke Bea Cukai Madura soal peredaran rokok ilegal,”
Dikonfirmasi terpisah, Kasat Reskrim Polres Pamekasan, Ajun Komisaris Polisi Eka Purnama membenarkan laporan peredaran rokok ilegal oleh PRAHARA.
“Kami kaji dulu surat laporan untuk melangkah pada proses selanjutnya,” singkatnya.(MANK/HER)