QOLBI.ID, PAMEKASAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, merekrut ratusan informan untuk mengawasi peredaran rokok ilegal di Pamekasan.
Para informan tersebut disebar di 178 Desa dan 11 Kelurahan di 13 Kecamatan. Tugas mereka hanya melaporkan adanya produksi rokok ilegal kepada Pemkab Pamekasan.
“Pelaporannya menggunakan aplikasi Sirelog,” kata Kabag Perekonomian Pamekasan Pamekasan, Puji Astutik, Jumat, 4 Juni 2021.
Menurut Astutik, begitu ia disapa, laporan informan akan disampaikan kepada kantor Bea Cukai Madura, untuk ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.
“Yang memiliki kewenangan untuk menindak adalah kantor Bea Cukai Madura,” ungkapnya.
Astutik mengungkapkan alasan Pemkab Pamekasan ikut serta berperan menekan peredaran rokok ilegal agar mereka taat bayar pajak.
“Dengan demikian, maka dana bagi hasil cukai hasil tembakau yang diterima Pemkab Pamekasan semakin banyak,”terangnya.(*mank/her)