Scroll untuk melanjutkan membaca
BeritaPemerintahanTerkini

Awasi Peredaran Rokok Ilegal, Pemkab Pamekasan Rekrut 189 Informan

Avatar photo
×

Awasi Peredaran Rokok Ilegal, Pemkab Pamekasan Rekrut 189 Informan

Sebarkan artikel ini
Rapat Koordinasi anatara Bea Cukai dengan Pemkab Pamekasan, terkait pencegahan peredaran rokok ilegal di Pamekasan.(pamekasanhebat)

QOLBI.ID, PAMEKASAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, merekrut ratusan informan untuk mengawasi peredaran rokok ilegal di Pamekasan.

Para informan tersebut disebar di 178 Desa dan 11 Kelurahan di 13 Kecamatan. Tugas mereka hanya melaporkan adanya produksi rokok ilegal kepada Pemkab Pamekasan.

Scroll untuk melanjutkan membaca
Scroll untuk melanjutkan membaca

“Pelaporannya  menggunakan aplikasi Sirelog,” kata Kabag Perekonomian Pamekasan Pamekasan, Puji Astutik, Jumat, 4 Juni 2021.

Baca Juga  Bea Cukai Madura: Rokok Ilegal Berimbas Pada Kesejahteraan Masyarakat

Menurut Astutik, begitu ia disapa, laporan informan akan disampaikan kepada kantor Bea Cukai Madura, untuk ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.

“Yang memiliki kewenangan untuk menindak adalah kantor Bea Cukai Madura,” ungkapnya.

Astutik mengungkapkan alasan Pemkab Pamekasan ikut serta berperan menekan peredaran rokok ilegal agar mereka taat bayar pajak.

Baca Juga  Achmad Baidowi Minta Pemerintah Alokasikan APBN 2024 untuk Insentif Guru Ngaji

“Dengan demikian, maka dana bagi hasil cukai hasil tembakau yang diterima Pemkab Pamekasan semakin banyak,”terangnya.(*mank/her)