QOLBI.ID, PAMEKASAN- Bupati Pamekasan, Madura, Jawa Timur, mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Situasi Penularan Corona Virus Disease 2021.
Mas Tamam, begitu ia disapa, meminta Tim Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kecamatan dan Desa/Kelurahan melakukan pencegahan dan pengendalian Covid-19.
“Dengan semakin meningkatnya kasus positif Covid-19 serta resiko yang mungkin timbul sebagai akibat aktivitas masyarakat, maka perlu dilakukan upaya cepat, tepat, fokus dan terpadu guna menekan menekan penyebaran Covid-19 di Pamekasan,” kata Mas Tamam.
Ada enam poin yang disampaikan Bupati melalui SE dengan nomor 800/246/432.002/2021.
Pertama, meningkatkan sosialisasi penegakan disiplin dan penerapan protokol kesehatan kepada masyarakat serta membuat kemampuan testing, tracing dan treatment.
Kedua, melaksanakan optimalisasi posko Covid-19 oleh seluruh unsur dan anggota satuan tugas penanganan Covid-19 mencakup fungsi pencegahan, pembinaan dan fungsi pendukung.
Ketiga, menunda kegiatan sosial budaya yang berpotensi menimbulkan kerumunan dan penularan, seperti perkumpulan, arisan, pesta keluarga, perayaan keagamaan, pertemuan rutin dan kegiatan lainnya.
Empat, melakukan pengetan bagi orang yang mengajukan permohonan izin perjalanan ke luar Provinsi/Kabupaten/Kota.
Lima, melakukan pengetan perjalanan lintas Provinsi/Kabupaten/Kota bagi orang yang memasuki wilayah administratif Kabupaten Pamekasan dengan melakukan skrining dokumen administrasi perjalanan dan dan surat perjalanan hasil PCR test/rapid test negatif Covid-19.
Dan terakhir, dalam hal terdapat orang melakukan perjalanan lintas Provinsi/Kabupaten/Kota tanpa memiliki dokumen administratif perjalanan, maka Kepala Desa/Lurah menyiapkan tempat karantina mandiri selama 5×24 jam dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
SE ini ditandatangani langsung Bupati Pamekasan, Baddrut Tamam.(mank/her)