FATWA CORONA

Avatar photo

- Reporter

Kamis, 10 Juni 2021 - 09:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

QOLBI.ID, PAMEKASAN- Bupati Pamekasan, Madura, Jawa Timur, mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Situasi Penularan Corona Virus Disease 2021.

Mas Tamam, begitu ia disapa, meminta Tim Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kecamatan dan Desa/Kelurahan melakukan pencegahan dan pengendalian Covid-19.

“Dengan semakin meningkatnya kasus positif Covid-19 serta resiko yang mungkin timbul sebagai akibat aktivitas masyarakat, maka perlu dilakukan upaya cepat, tepat, fokus dan terpadu guna menekan menekan penyebaran Covid-19 di Pamekasan,” kata Mas Tamam.

Baca Juga  Bupati Pamekasan Tanam 600 Pohon Ketapang Kencana

Ada enam poin yang disampaikan Bupati melalui SE dengan nomor 800/246/432.002/2021.

Pertama, meningkatkan sosialisasi penegakan disiplin dan penerapan protokol kesehatan kepada masyarakat serta membuat kemampuan testing, tracing dan treatment.

Kedua, melaksanakan optimalisasi posko Covid-19 oleh seluruh unsur dan anggota satuan tugas penanganan Covid-19 mencakup fungsi pencegahan, pembinaan dan fungsi pendukung.

Baca Juga  Ketua DPRD Pamekasan: Alm Wabup Rajae Lawan Politik Berintegritas

Ketiga, menunda kegiatan sosial budaya yang berpotensi menimbulkan kerumunan dan penularan, seperti perkumpulan, arisan, pesta keluarga, perayaan keagamaan, pertemuan rutin dan kegiatan lainnya.

Empat, melakukan pengetan bagi orang yang mengajukan permohonan izin perjalanan ke luar Provinsi/Kabupaten/Kota.

Lima, melakukan pengetan perjalanan lintas  Provinsi/Kabupaten/Kota bagi orang yang memasuki wilayah administratif Kabupaten Pamekasan dengan melakukan skrining dokumen administrasi perjalanan dan dan surat perjalanan hasil PCR test/rapid test negatif Covid-19.

Baca Juga  Mayat Telanjang Terdampar di Pantai Lon Malang Sampang

Dan terakhir, dalam hal terdapat orang melakukan perjalanan lintas Provinsi/Kabupaten/Kota tanpa memiliki dokumen administratif perjalanan, maka Kepala Desa/Lurah menyiapkan tempat karantina mandiri selama 5×24 jam dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

SE ini ditandatangani langsung Bupati Pamekasan, Baddrut Tamam.(mank/her)

Berita Terkait

Sambangi Lokasi Bencana Semeru, FRPB Pamekasan Perkuat Operasi Kemanusiaan
Pemkab Pamekasan Anggarkan Ratusan Juta untuk Rehap Pendopo Bupati
Berikut Daftar Nama Pejabat yang Dimutasi Oleh Bupati Pamekasan
Belanja Alat dan Bahan Kantor di Dishub Pamekasan Tembus Rp 200 Juta
Dishub Pamekasan Anggarkan Penerangan Jalan Umum Ratusan Juta
Temuan BPK 33 Lembaga Tidak Setor LPJ di Kabag Kesra Pamekasan
FRPB Pamekasan Terima Bantuan Berupa 2 Tandu Skop dari PLN Madura
Pemasangan Rumble Strip di Pamekasan Telan anggaran Rp 185 Juta

Berita Terkait

Minggu, 30 November 2025 - 18:47 WIB

Sambangi Lokasi Bencana Semeru, FRPB Pamekasan Perkuat Operasi Kemanusiaan

Rabu, 26 November 2025 - 12:43 WIB

Pemkab Pamekasan Anggarkan Ratusan Juta untuk Rehap Pendopo Bupati

Selasa, 18 November 2025 - 12:18 WIB

Berikut Daftar Nama Pejabat yang Dimutasi Oleh Bupati Pamekasan

Selasa, 18 November 2025 - 10:21 WIB

Belanja Alat dan Bahan Kantor di Dishub Pamekasan Tembus Rp 200 Juta

Senin, 17 November 2025 - 10:32 WIB

Dishub Pamekasan Anggarkan Penerangan Jalan Umum Ratusan Juta

Berita Terbaru