Scroll untuk melanjutkan membaca
BeritaPemerintahanTerkini

FATWA CORONA

Avatar photo
×

FATWA CORONA

Sebarkan artikel ini

QOLBI.ID, PAMEKASAN- Bupati Pamekasan, Madura, Jawa Timur, mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Situasi Penularan Corona Virus Disease 2021.

Mas Tamam, begitu ia disapa, meminta Tim Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kecamatan dan Desa/Kelurahan melakukan pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Scroll untuk melanjutkan membaca
Scroll untuk melanjutkan membaca

“Dengan semakin meningkatnya kasus positif Covid-19 serta resiko yang mungkin timbul sebagai akibat aktivitas masyarakat, maka perlu dilakukan upaya cepat, tepat, fokus dan terpadu guna menekan menekan penyebaran Covid-19 di Pamekasan,” kata Mas Tamam.

Baca Juga  Batik Tulis Pamekasan Hiasi Panggung Spektakuler Miss Universe 2021 di AS

Ada enam poin yang disampaikan Bupati melalui SE dengan nomor 800/246/432.002/2021.

Pertama, meningkatkan sosialisasi penegakan disiplin dan penerapan protokol kesehatan kepada masyarakat serta membuat kemampuan testing, tracing dan treatment.

Kedua, melaksanakan optimalisasi posko Covid-19 oleh seluruh unsur dan anggota satuan tugas penanganan Covid-19 mencakup fungsi pencegahan, pembinaan dan fungsi pendukung.

Baca Juga  Pemkab Pamekasan Fasilitasi Rapid Test Antigen Gratis untuk Santri

Ketiga, menunda kegiatan sosial budaya yang berpotensi menimbulkan kerumunan dan penularan, seperti perkumpulan, arisan, pesta keluarga, perayaan keagamaan, pertemuan rutin dan kegiatan lainnya.

Empat, melakukan pengetan bagi orang yang mengajukan permohonan izin perjalanan ke luar Provinsi/Kabupaten/Kota.

Lima, melakukan pengetan perjalanan lintasĀ  Provinsi/Kabupaten/Kota bagi orang yang memasuki wilayah administratif Kabupaten Pamekasan dengan melakukan skrining dokumen administrasi perjalanan dan dan surat perjalanan hasil PCR test/rapid test negatif Covid-19.

Dan terakhir, dalam hal terdapat orang melakukan perjalanan lintas Provinsi/Kabupaten/Kota tanpa memiliki dokumen administratif perjalanan, maka Kepala Desa/Lurah menyiapkan tempat karantina mandiri selama 5×24 jam dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Baca Juga  Ketua NU Pamekasan Angkat Bicara Soal Kasus Yazir Hasan, Segera Tuntaskan

SE ini ditandatangani langsung Bupati Pamekasan, Baddrut Tamam.(mank/her)

>> Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Qolbi.id WhatsApp Channel : Klik Disini. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.