QOLBI.ID, PAMEKASAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, akan memulai pembangunan kantor Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) tahun ini, 2021.
Anggaran pembangunan KIHT yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCT) itu akan dibangun di Desa Gugul Kecamatan Tlanakan.
Kepala Bidang Pembinaan dan Perlindungan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pamekasan, Agus Wijaya mengatakan luas lahan yang tersedia untuk pembangunan kantor KIHT kurang lebih 2,5 hektar.
“Saya sekarang diberi tugas untuk pembangunan kantor KIHT yang ada di desa Gugul Kecamatan Tlanakan,” kata Agus Wijaya,” Kamis, 20 Mei 2021.
Menurut Agus, begitu ia disapa, tujuan pembangunan KIHT ini untuk menarik pabrik pabrik rokok lokal di Pamekasan khususnya yang ilegal untuk mendapat pembinaan dan pengembangan usahanya.
“Jadi perusahaan rokok ilegal nanti masuk ke sana menjadi legal nanti. Proses perizinannya nanti dilengkapi disitu. Itu bagian program bapak Bupati Badrut Tamam untuk pembangunan itu, kami sudah melangkah untuk itu,”ungkap Agus.
Langkah yang telah dilakukan Pemkab Pamekasan, kata Agus, adalah melakukan studi kelayakan lokasi bekerjasama dengan Universitas Jember. Hasil studi kelayakan ini sudah selesai akhir bulan Mei ini.
“Setelah selesai akan dipresentasikan di hadapan Bupati Badrut Tamam, jika sudah dinyatakan memenuhi syarat kelayakan, tahap pertama untuk tahun 2021 adalah pembangunan pagar dan pemadatan saluran dan pemadatan lokasi,” tuturnya.
Agus mengaku dana DBHCT yang tersedia untuk menjalankan program bidang yang dipimpinya kurang lebih Rp 7,5 Miliar. Dana tersebut untuk pembangunan sarana fisik.
“Kalau memang anggarannya mencukupi, direncanakan juga dana itu untuk pembangunan paving, mushola dan kantor Satpam,” jelasnya.
Inspirasi membangun KIHT itu sebagai tindak lanjut dari studi banding yang dilakukan Pemkab Pamekasan ke KIHT Kudus Jawa Tengah beberapa bulan lalu. Ini berdasarkan pada penilaian bahwa Pamekasan butuh KIHT, karena hasil tembakau Pamekasan sangat baik dan hingga kini banyak yang tidak terserap pabrikan.
Dengan KIHT, maka tembakau Pamekasan banyak yang diproduksi perusahaan rokok di Pamekasan. Pabrik rokok lokal itu bisa kerja sekalipun tidak punya gudang tempat untuk bekerja.
“Nanti bisa ditampung di kawasan KIHT tersebut dan disana mereka juga dibina sehingga menjadi perusahaan profesional,” beber Agus.
Sampai saat ini, lanjut Agus menjelaskan, perusahaan rokok lokal yang legal sekitar 57 perusahaan, selebihnya berstatus ilegal dan jumlahnya hanya sekitar 5 atau sampai 8 perusahaan saja.
“Perkembangan perusahaan rokok lokal di Pamekasan sangat bagus, sekalipun peredarannya banyak keluar Madura, harapan kami perusahaan rokok berkembang besar lagi setelah setelah dibina dan difasilitasi oleh pemerintah.(*mank/wan)