Pemkab Pamekasan dan Bea Cukai Madura Beri Pemahaman Warga Larangan Dalam Terkait Cukai

Avatar photo

- Reporter

Rabu, 29 September 2021 - 15:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

QOLBI.ID, PAMEKASAN – Pemkab Pamekasan dan Bea Cukai Madura, Jawa Timur, kembali melakukan sosialisasi perundang-undangan bidang cukai.

Kali ini sosialisasi dilaksanakan di Balai Desa Larangan Dalam, Rabu, 29 September 2021.

Sosialisasi dikuti oleh perwakilan warga Desa Bulumbungan, Desa Duko Timur, Desa Grujungan, Desa Kaduara Barat, Desa Lancar, Desa Larangan Dalam, Desa Larangan Luar.

Baca Juga  Pemkab Pamekasan Edukasi Mayarakat Pegantenan Tentang Cukai

Dalam kesempatannya, pihak Bea Cukai Madura, Firdaus mengatakan, sosialisasi ini penting agar masyarakat memahami aturan di bidang cukai. Sehingga mereka tidak memperjualbelikan atau mengedarkan rokok ilegal.

“Bahwa rokok ilegal berbahaya kepada diri sendiri, berbahaya bagi tubuh dan juga lingkungan dan bahaya bagi masyarakat sekitar, tentunya kalau rokok ilegal itu pasti akan merugikan banyak orang ya pak, ya merugikan diri sendiri, merugikan masyarakat lain dan merugikan negara itu sendiri, karena hasil dari cukai rokok yang legal itu akan dikembalikan pada masyarakat lagi melalui DBHCHT,” ungkap Firdaus.

Baca Juga  Ribuan Alumni Darul Ulum Banyuanyar Hadiri Penutupan Pena Santri 2022

Menurutnya, DBHCHT sangat besar manfaatnya kepada masyarakat. Apalagi di tahun ini Pemerintah Kabupaten Pamekasan mendapatkan DBHCHT lebih besar ketimbang kabupaten lainnya di Madura.

“Sesuai yang diberitahukan tadi, DBHCHT tahun 2021, pembagiannya 50 persen untuk kesejahteraan masyarakat, 20 persen nya untuk kesehatan, 20 persennya lagi untuk penegakkan hukum,” tambahnya.

Baca Juga  Pasangan Ra Baqir-Taufadi Komitmen Majukan Ekonomi Pesantren

Firdaus berharap, kepada para peserta yang mengikuti sosialisasi tadi agar menyampaikan kepada teman-teman yang lain, keluarga, tetangga sehingga mereka tidak membeli rokok ilegal atau rokok tanpa cukai.(mank/ros)

Berita Terkait

Gelar Harmoni Ramadan, Majelis Tangga Seribu Santuni Anak Yatim-Duafa
PMII UIN Madura: Satgas Tidak Serius Menjalankan Tugasnya, Lebih Baik Mundur!!!
PMII UIN Madura Bakal Aksi Jilid II, Soroti Kualitas Program MBG dan Pembangunan SPPG
Soroti Temuan SPPG Bermasalah, PMII UIN Madura Demo Bakar Ban di Kantor Bupati Pamekasan
Satpas Polres Pamekasan Hadirkan Layanan SIM Keliling, Permudah Masyarakat Selama Ramadan
Soroti Kinerja Satgas MBG di Pamekasan, PMII UIN Madura Bakal Gelar Aksi
Menu MBG di SPPG Yayasan Yasmin Ambet Pamekasan Dinilai Kurang Layak
Kemenag Jatim Belum Putuskan Sanksi Terduga Guru yang Sodomi Siswanya di MTsN 2 Pamekasan

Berita Terkait

Senin, 16 Maret 2026 - 18:31 WIB

Gelar Harmoni Ramadan, Majelis Tangga Seribu Santuni Anak Yatim-Duafa

Senin, 16 Maret 2026 - 09:40 WIB

PMII UIN Madura: Satgas Tidak Serius Menjalankan Tugasnya, Lebih Baik Mundur!!!

Senin, 16 Maret 2026 - 09:27 WIB

PMII UIN Madura Bakal Aksi Jilid II, Soroti Kualitas Program MBG dan Pembangunan SPPG

Kamis, 12 Maret 2026 - 18:14 WIB

Soroti Temuan SPPG Bermasalah, PMII UIN Madura Demo Bakar Ban di Kantor Bupati Pamekasan

Selasa, 3 Maret 2026 - 14:06 WIB

Soroti Kinerja Satgas MBG di Pamekasan, PMII UIN Madura Bakal Gelar Aksi

Berita Terbaru

Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat UIN Madura menggelar demonstrasi di depan Kantor Bupati Pamekasan, Kamis, 12 Maret 2026.

Uncategorized

Buntut Demo MBG, Komisariat UIN Madura Dibekukan PC PMII Pamekasan

Senin, 16 Mar 2026 - 09:46 WIB