QOLBI.ID, PAMEKASAN- Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja, Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Supriyanto mengatakan moratorium pendirian Toko Modern di Pamekasan belum dicabut, Rabu, 24 Februari 2021.
“Selama moratorium belum dicabut maka kami tidak bisa menerbitkan izin toko modern baru,” kata Supriyanto, Kamis, 4 Maret 2021.
Menurut eks Kabag Humas Pemkab Pamekasan ini, moratorium belum bisa dipastikan dicabut, karena masih menunggu perubahan Perda nomor 22 tahun 2013 tentang Penataan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Modern.
“Moratorium berlaku dalam batas waktu yang tidak ditentukan, untuk memastikan dicabut atau tidak bergantung perubahan Perda yang akan dibahas tahun ini,” ungkapnya.
Di tengah moratorium ini, banyak toko modern di Pamekasan bebas beroperasi secara ilegal. Kendati demikian, tidak ada tindakan dari pemerintah.
“Secara administrasi merupakan bagian Dinas perizinan, tetapi urusan pengawasan dan penindakan tanggung jawab Satpol PP,” tuturnya.
Suprianto membeberkan, hanya terdapat 27 toko modern yang terdaftar di instansinya.
“Hanya 27 toko modern yang terdaftar,”terangnya.(mank/wan)