Scroll untuk melanjutkan membaca
BeritaEkonomiTerkini

Moratorium Masih Berlaku, Toko Modern Ilegal di Pamekasan Tumbuh Subur

Avatar photo
×

Moratorium Masih Berlaku, Toko Modern Ilegal di Pamekasan Tumbuh Subur

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi toko modern/internet

QOLBI.ID, PAMEKASAN- Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja, Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Supriyanto mengatakan moratorium pendirian Toko Modern di Pamekasan belum dicabut, Rabu, 24 Februari 2021.

“Selama moratorium belum dicabut maka kami tidak bisa menerbitkan izin toko modern baru,” kata Supriyanto, Kamis, 4 Maret 2021.

Scroll untuk melanjutkan membaca
Scroll untuk melanjutkan membaca

Menurut eks Kabag Humas Pemkab Pamekasan ini, moratorium belum bisa dipastikan dicabut, karena masih menunggu perubahan Perda nomor 22 tahun 2013 tentang Penataan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Modern.

Baca Juga  Pak Bupati, Desa Blumbungan Butuh Tambahan Mobil Sigap Nih

“Moratorium berlaku dalam batas waktu yang tidak ditentukan, untuk memastikan dicabut atau tidak bergantung perubahan Perda yang akan dibahas tahun ini,” ungkapnya.

Di tengah moratorium ini, banyak toko modern di Pamekasan bebas beroperasi secara ilegal. Kendati demikian, tidak ada tindakan dari pemerintah.

Baca Juga  Legalisasi Miras, Fraksi Demokrat Pamekasan: Mau Jadi Apa Negara Kita?

“Secara administrasi merupakan bagian Dinas perizinan, tetapi urusan pengawasan dan penindakan tanggung jawab Satpol PP,” tuturnya.

Suprianto membeberkan, hanya terdapat 27 toko modern yang terdaftar di instansinya.

“Hanya 27 toko modern yang terdaftar,”terangnya.(mank/wan)