Scroll untuk melanjutkan membaca
BeritaEkonomiTerkini

Moratorium Masih Berlaku, Toko Modern Ilegal di Pamekasan Tumbuh Subur

Avatar photo
×

Moratorium Masih Berlaku, Toko Modern Ilegal di Pamekasan Tumbuh Subur

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi toko modern/internet

QOLBI.ID, PAMEKASAN- Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja, Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Supriyanto mengatakan moratorium pendirian Toko Modern di Pamekasan belum dicabut, Rabu, 24 Februari 2021.

“Selama moratorium belum dicabut maka kami tidak bisa menerbitkan izin toko modern baru,” kata Supriyanto, Kamis, 4 Maret 2021.

Menurut eks Kabag Humas Pemkab Pamekasan ini, moratorium belum bisa dipastikan dicabut, karena masih menunggu perubahan Perda nomor 22 tahun 2013 tentang Penataan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Modern.

“Moratorium berlaku dalam batas waktu yang tidak ditentukan, untuk memastikan dicabut atau tidak bergantung perubahan Perda yang akan dibahas tahun ini,” ungkapnya.

Baca Juga  Kasus Virus Corona Naik Turun, Dinkes Pamekasan Minta Warga Tetap Patuhi Prokes

Di tengah moratorium ini, banyak toko modern di Pamekasan bebas beroperasi secara ilegal. Kendati demikian, tidak ada tindakan dari pemerintah.

“Secara administrasi merupakan bagian Dinas perizinan, tetapi urusan pengawasan dan penindakan tanggung jawab Satpol PP,” tuturnya.

Suprianto membeberkan, hanya terdapat 27 toko modern yang terdaftar di instansinya.

Baca Juga  Waspada! DBD Renggut Nyawa Warga Pamekasan

“Hanya 27 toko modern yang terdaftar,”terangnya.(mank/wan)

>> Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Qolbi.id WhatsApp Channel : Klik Disini. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.