Scroll untuk melanjutkan membaca
PemerintahanTerkini

Sidang Paripurna, DPRD Pamekasan Sahkan Tiga Raperda

Avatar photo
×

Sidang Paripurna, DPRD Pamekasan Sahkan Tiga Raperda

Sebarkan artikel ini

QOLBI.ID, PAMEKASAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, mengesahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada sidang paripurna, Senin, 13 Juni 2022.

Masing-masing Perda tersebut, Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Fasilitas Penyelenggaraan Pendidikan Pondok Pesantren.

Dan terakhir, Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan.

Baca Juga  11 Incumbent PPP Kembali Nyaleg DPRD Pamekasan, Fathor Rahman Naik Level ke Jawa Timur

Sidang pengesahan Perda dipimpin langsung Ketua DPRD Pamekasan, Fathor Rahman.

Ketua DPRD Pamekasan, Fathor Rohman mengatakan proses penetapan tiga Perda tersebut mengalami kendala, bahkan sempat ditunda karena banyak faktor.

“Proses kajian tiga Raperda cukup lama, ada yang dua tahun karena terkendala Omnibus Law. Alhamdulillah hari ini sudah bisa disahkan menjadi Perda,” kata Fathor Rahman.

Baca Juga  Mas Tamam Sampaikan Terimakasih Kepada DPRD Beri Masukan Konstruktif

Ditetapkannya tiga Raperda menjadi Perda tersebut, maka Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait bisa memaksimalkan sekaligus menerapkan program sesuai dengan Perda.

“Petani di Pamekasan bisa lebih sejahtera. Pasar-pasar yang ada di Pamekasan lebih tertata dan masyarakat lebih nyaman lagi, berbelanja di pasar-pasar yang ada di kabupaten Pamekasan,” terangnya.