QOLBI.ID, PAMEKASAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, mengesahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada sidang paripurna, Senin, 13 Juni 2022.
Masing-masing Perda tersebut, Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Fasilitas Penyelenggaraan Pendidikan Pondok Pesantren.
Dan terakhir, Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan.
Sidang pengesahan Perda dipimpin langsung Ketua DPRD Pamekasan, Fathor Rahman.
Ketua DPRD Pamekasan, Fathor Rohman mengatakan proses penetapan tiga Perda tersebut mengalami kendala, bahkan sempat ditunda karena banyak faktor.
“Proses kajian tiga Raperda cukup lama, ada yang dua tahun karena terkendala Omnibus Law. Alhamdulillah hari ini sudah bisa disahkan menjadi Perda,” kata Fathor Rahman.
Ditetapkannya tiga Raperda menjadi Perda tersebut, maka Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait bisa memaksimalkan sekaligus menerapkan program sesuai dengan Perda.
“Petani di Pamekasan bisa lebih sejahtera. Pasar-pasar yang ada di Pamekasan lebih tertata dan masyarakat lebih nyaman lagi, berbelanja di pasar-pasar yang ada di kabupaten Pamekasan,” terangnya.