QOLBI.ID, PAMEKASAN – Kepala Seksi Kepabeanan Cukai dan Dukungan Teknis Bea Cukai Madura, Ako Rako Kembaren mengatakan perusahaan rokok di Pamekasan bisa bergabung di Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT).
KIHT Pamekasan ini akan dibangun tahun ini, 2021, di Desa Gugul, Kecamatan Tlanakan, Pamekasan.
“Pembangunan KIHT Pamekasan ini sangat penting, karena Pamekasan sentral penghasil tembakau dengan kualitas bagus, dan ada 60 pabrik penghasil rokok,” kata Ako Rako Kembaren, Rabu, 15 September 2021.
Menurutnya, akan banyak keuntungan yang akan diterima pabrik rokok jika bergabung di KIHT, pertama adanya pelinting bersama, disediakan linting rokok yang bisa digunakan bersama dan terintegrasi laboratorium dan tidak ada aturan luas pabrik rokok.
“Kalau pabrik rokok yang mengajukan izin itu minimal luasnya 200 M2, tapi kalau gabung KIHT itu tidak dipersoalkan,” ungkapnya.
Bahkan, kata dia, pabrik rokok yang bergabung di KIHT mendapatkan jangka waktu penundaan pembayaran cukai selama tiga bulan.
“Untuk industri pendukung lainnya akan disediakan,” terangnya.(mank/her)