Scroll untuk melanjutkan membaca
KolomTerkini

Pemuda dan Lingkungan Hidup

Avatar photo
×

Pemuda dan Lingkungan Hidup

Sebarkan artikel ini

Begitu pentingnya menumbuhkan kesadaran dan kecintaan para pemuda terhadap kelestarian dan eksistensi lingkungan hidup di Republik ini, dengan cara mencegah pencemaran dan kerusakan yang diakibatkan oleh aktifitas bisnis lingkungan, SDA, Galian C, Galian B, dan Galian A, pengelolaan limbah B3 yang tidak benar, pengelolaan sampah yang tidak benar, dan lain sebagainya, yang dapat mengancam kesehatan dan keselamatan umat manusia dan makhluk hidup lainnya, serta mengancam pula terhadap ekosistem dan kantong-kantong ekologis.

Problematika kerusakan lingkungan hidup di Republik ini, tidak terkecuali di Madura sudah mencapai titik kulminasi yang sangat memprihatinkan. Pemerintah dan stackholders terkait beserta seluruh masyarakat sudah saatnya bahu-membahu untuk mencegah ancaman kerusakan dan pencemaran lingkungan hidup, serta adanya penindakan terhadap pelaku kejahatan lingkungan oleh aparat penegak hukum (APH), baik yang dilakukan oleh orang perseorangan (individu) maupun yang dilakukan oleh Korporasi (berbadan hukum/tidak berbadan hukum).

Instrumen hukum melalui UU No. 32/2009 tentang PPLH, UU No. 3/2020 tentang MINERBA, maupun UU Sektoral Bidang Lingkungan Hidup lainnya telah memberikan ruang yg luas kepada Pemerintah dan Pemerintah Daerah, serta seluruh perwakilan masyarakat yang memiliki “legal standing” untuk melalukan upaya hukum (Perdata, Administrasi, dan Pidana) terhadap pengusaha bisnis lingkungan hidup yang tidak patuh terhadap ketentuan hukum/peraturan perundang-undangan maupun regulasi lainnya yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah Provinsi.

Baca Juga  Pemkab Pamekasan Akan Kebut Pembangunan Infrastruktur Pertanian

Peran pemuda bersama dengan elemen masyarakat lainnya tentu diharapkan mampu memberikan kontribusi pemikiran (ide dan gagasan) serta langkah konkret kepada pemerintah dan stackholders lainnya yang memiliki kepedulian dan kepentingan terhadap masa depan lingkungan hidup di Republik ini. Peran pemuda tersebut selaras dengan amanah yang dituangkan di dalam UU Kepemudaan, bahwa pemuda harus bisa berpartisipasi dalam semua aspek kebijakan publik dan pemberdayaan masyarakat,  pembangunan yang berwawasan lingkungan, serta mendorong terciptanya tujuan negara (pemerintah) untuk menjadikan lingkungan hidup sebagai ekosistem yang harus dijaga dan dilestarikan dari  waktu ke waktu. (*)

Baca Juga  BLT DBHCT di Pamekasan Belum Bisa Disalurkan, Ini Alasannya

Oleh: Ribut Baidi, S.H., M.H.
Advokat/Pengacara;
Dosen FH Universitas Islam Madura (UIM); dan Penulis Buku “Kebijakan Hukum Pidana Tanpa Kesalahan Dalam Delik Lingkungan”

>> Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Qolbi.id WhatsApp Channel : Klik Disini. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.