SURABAYA, Qolbi.Id – Buntut kebijakan gubernur Jawa Timur Khofifah, yang dinilai telah menyengsarakan masyarakat, sejumlah aktivis akan geruduk Gedung Grahadi, Surabaya dengan sejumlah tuntutan.
Aksi yang akan digelar pada Sabtu 23 September 2025 akan berlangsung pukul 10.00 WIB sampai dengan selesai.
Syaiful, ketua Forum Kajian Kebijakan Publik (FKKP) Pamekasan, mengajak kepada semua aktivis masyarakat Jawa Timur untuk bersatu menyampaikan aspirasinya yang dinilai telah memberatkan bahkan menyengsarakan warga Jatim.
Selanjutnya, ia menyampaikan bahwa gerakan ini murni gerakan Masyarakat dan tidak ditunggangi kepentingan politik atau parpol tertentu.
“Jadi gerakan demo ini murni gerakan warga Jawa Timur. Jadi syarat ikut gerakan kami mereka adalah warga Jawa Timur,” Tegas Syaiful. Senin (25/8/2025).
Mantan aktivis PMII Pamekasan tersebut menyatakan bahwa unjuk rasa ini merupakan puncak kekecewaan masyarakat terhadap kinerja Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
“Rakyat sudah gerah, rakyat marah. Tuntutan kami jelas, ini bukan sekadar persoalan politik, tapi menyangkut hajat hidup orang banyak,” tegas Syaiful.
Aksi ini, kata Syaiful mengatasnamakan Rakyat Jawa Timur, yang merasa hak-haknya telah diabaikan. Gedung Grahadi dipilih sebagai pusat unjuk rasa karena merupakan simbol kekuasaan eksekutif di provinsi ini.
“Rakyat Jawa Timur yang sudah gerah pada pejabat publik,marik satu komando lawan pemimpin yang zalim,” tukasnya.
Sementara ada 3 tuntutan massa aksi yang akan dibawa pada Sabtu 23 September 2025 diantaranya sebagai berikut;
1. Penghapusan Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor: Massa mendesak agar tunggakan pajak kendaraan bermotor roda dua dan roda empat dihapuskan. Kebijakan ini dinilai memberatkan masyarakat, terutama di tengah kondisi ekonomi yang sulit.
2. Usut Tuntas Dugaan Korupsi Dana Hibah: Aksi ini juga menuntut pengusutan tuntas dugaan korupsi dana hibah triliunan rupiah yang diduga melibatkan Gubernur Jatim. Dugaan kasus ini sudah menjadi rahasia umum dan harus segera diungkap demi transparansi dan akuntabilitas.
3. Penghapusan Pungutan Liar (Pungli) di Sekolah: Tuntutan ketiga adalah penghapusan segala bentuk pungli di sekolah-sekolah SMA/SMK Negeri di Jawa Timur. Praktik ini dianggap merusak citra pendidikan dan memberatkan orang tua siswa.










