Bea Cukai dan Polri Ungkap Clandestine Lab Terbesar di Indonesia Milik Jaringan Tiongkok

Avatar photo

- Reporter

Kamis, 4 Juli 2024 - 08:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bea Cukai bekerja sama dengan Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri ungkap kasus clandestine laboratorium narkotika di Malang, Jawa Timur, pada Selasa (02/07)

Bea Cukai bekerja sama dengan Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri ungkap kasus clandestine laboratorium narkotika di Malang, Jawa Timur, pada Selasa (02/07)

QOLBI.ID, – Bea Cukai bekerja sama dengan Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri ungkap kasus clandestine laboratorium narkotika di Malang, Jawa Timur, pada Selasa (02/07).

Laboratorium milik jaringan narkotika Tiongkok – Indonesia ini memproduksi narkotika jenis tembakau gorila, ekstasi, dan xanax.

“Joint operation kali ini melibatkan Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai, Bea Cukai Soekarno Hatta, Kanwil Bea Cukai Jatim I, Kanwil Bea Cukai Jatim II, Bea Cukai Malang, dan Dittipid Narkoba Bareskrim Polri. Disinyalir, clandestine lab di Kota Malang ini merupakan laboratorium narkotika terbesar dan tercanggih yang pernah diungkap Bea Cukai dan Polri, setelah sebelumnya kasus penindakan serupa terlaksana di Semarang, Sunter Jakarta, Badung Bali, dan Medan,” jelas Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto.

Baca Juga  Makna Kemerdekaan Bagi Bupati Pamekasan: Tidak Korupsi

Sinergi joint operation ini berawal dari semakin ketatnya pengawasan Bea Cukai terhadap importasi berisiko tinggi, yaitu importasi alat-alat dan bahan-bahan kimia serta mesin cetak yang berpotensi digunakan untuk produksi narkotika, sebagai tindak lanjut post seizure analysis atas beberapa penindakan clandestine lab oleh Bea Cukai dan Bareskrim Polri.

Hasil pengawasan Bea Cukai tersebut menjadi salah satu bahan masukan bagi Bareskrim Polri untuk pelaksanaan joint analysis dan pendalaman informasi, hingga akhirnya terungkap clandestine lab di Kota Malang.

“Dari pengungkapan pengiriman narkotika golongan I jenis tembakau sintetis ke Apartemen Kalibata City Jakarta, dihubungkan dengan hasil joint analysis, kami menemukan indikasi jaringan internasional yang memproduksi dan mengedarkan narkotika golongan I jenis MDMB-4en-PINACA yang berada di Kota Malang,” lanjutnya.

Baca Juga  Ratusan Pil Dobel L Disita Polres Kediri dari Pria ini

Hasilnya, tim gabungan menangkap delapan orang yang terlibat dalam produksi dan peredaran narkotika jaringan internasional dan mendapati adanya barang bukti narkotika serta berbagai alat dan bahan baku untuk produksi narkotika.

Rincian barang bukti yang diamankan petugas di antaranya 1,2 ton MDMB-4en-PINACA (ganja sintetis/tembakau gorila), 25.000 butir ekstasi, 25.000 butir xanax, 40 kilogram bahan baku MDMB-4en-PINACA yang setara dengan 2 ton produk jadi, serta berbagai bahan kimia yang menjadi bahan baku dan bahan penolong untuk pembuatan narkotika.

Pasal yang disangkakan dalam penindakan narkotika ini adalah Pasal 114 ayat (2) sub pasal 113 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (1) pasal 132 ayat 2 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Baca Juga  Bea Cukai Madura Diduga Terima Upeti Dari Pengusaha Rokok Ilegal di Sampang"

Dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 yakni Rp13.000.000.000.

Nirwala mengatakan pengungkapan kasus clandestine lab di Malang ini menjadi wujud sinergi Bea Cukai dan Polri dalam upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) untuk melindungi masyarakat Indonesia.

“Kami akan terus meningkatkan sinergi dengan Polri dan aparat penegak hukum lainnya untuk menyukseskan upaya P4GN. Hal ini juga selaras dengan tugas dan fungsi kami sebagai community protector yang memberikan perlindungan kepada masyarakat melalui pencegahan pemasukan narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP) ke wilayah Indonesia,” tutupnya.

Berita Terkait

Sambangi Lokasi Bencana Semeru, FRPB Pamekasan Perkuat Operasi Kemanusiaan
Pemkab Pamekasan Anggarkan Ratusan Juta untuk Rehap Pendopo Bupati
Berikut Daftar Nama Pejabat yang Dimutasi Oleh Bupati Pamekasan
Belanja Alat dan Bahan Kantor di Dishub Pamekasan Tembus Rp 200 Juta
Dishub Pamekasan Anggarkan Penerangan Jalan Umum Ratusan Juta
Temuan BPK 33 Lembaga Tidak Setor LPJ di Kabag Kesra Pamekasan
FRPB Pamekasan Terima Bantuan Berupa 2 Tandu Skop dari PLN Madura
Pemasangan Rumble Strip di Pamekasan Telan anggaran Rp 185 Juta

Berita Terkait

Minggu, 30 November 2025 - 18:47 WIB

Sambangi Lokasi Bencana Semeru, FRPB Pamekasan Perkuat Operasi Kemanusiaan

Rabu, 26 November 2025 - 12:43 WIB

Pemkab Pamekasan Anggarkan Ratusan Juta untuk Rehap Pendopo Bupati

Selasa, 18 November 2025 - 12:18 WIB

Berikut Daftar Nama Pejabat yang Dimutasi Oleh Bupati Pamekasan

Selasa, 18 November 2025 - 10:21 WIB

Belanja Alat dan Bahan Kantor di Dishub Pamekasan Tembus Rp 200 Juta

Senin, 17 November 2025 - 10:32 WIB

Dishub Pamekasan Anggarkan Penerangan Jalan Umum Ratusan Juta

Berita Terbaru