Scroll untuk melanjutkan membaca
HeadlineRegionalTerkini

Polisi Tangkap Oknum LSM di Pamekasan karena Jadi Pengedar Narkoba

Avatar photo
×

Polisi Tangkap Oknum LSM di Pamekasan karena Jadi Pengedar Narkoba

Sebarkan artikel ini

QOLBI.ID, PAMEKASAN – Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, menangkap dua oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), karena diduga menjadi pengedar narkoba.

Dua tersangka itu berinisial FI (41) warga asal Desa Larangan Tokol, Kecamatan Tlanakan, Pamekasan.

Scroll untuk melanjutkan membaca
Scroll untuk melanjutkan membaca

FI ditangkap polisi bersama rekannya, inisial RN (41), warga Desa Panempan, Kecamatan Kota Pamekasan, di salah satu penginapan di Jl. Trunojoyo, Pamekasan, Senin, 13 Maret 2023.

Baca Juga  Bupati Pamekasan Tinjau Venue MTQ Jatim 2021

Kasi Humas Polres Pamekasan, Inspektur Polisi satu Sugiarto mengatakan penangkapan dua oknum LS tersebut berawal dari informasi masyarakat sekitar, yang menangkan ada pemuda mencurigakan.

“Kemudian kami tindaklanjuti, ternyata dua tersangka melakukan transaksi narkoba,” kata Sugiarto, Rabu, 15 Maret 2023.

Baca Juga  Sosialisasi DBHCHT Sasar Pondok Pesantren, Bea Cukai Madura: Pemkab Pamekasan Dapat Bagi Hasil Terbesar

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan Barang Bukti (BB) 1 paket plastik klip berisi narkotika dengan berat kurang lebih 0,46 gram.

“Dua tersangka ditangkap tim Satnarkoba Pamekasan,” terangnya.(*)