QOLBI.ID, PAMEKASAN – Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, menangkap dua oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), karena diduga menjadi pengedar narkoba.
Dua tersangka itu berinisial FI (41) warga asal Desa Larangan Tokol, Kecamatan Tlanakan, Pamekasan.
FI ditangkap polisi bersama rekannya, inisial RN (41), warga Desa Panempan, Kecamatan Kota Pamekasan, di salah satu penginapan di Jl. Trunojoyo, Pamekasan, Senin, 13 Maret 2023.
Kasi Humas Polres Pamekasan, Inspektur Polisi satu Sugiarto mengatakan penangkapan dua oknum LS tersebut berawal dari informasi masyarakat sekitar, yang menangkan ada pemuda mencurigakan.
“Kemudian kami tindaklanjuti, ternyata dua tersangka melakukan transaksi narkoba,” kata Sugiarto, Rabu, 15 Maret 2023.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan Barang Bukti (BB) 1 paket plastik klip berisi narkotika dengan berat kurang lebih 0,46 gram.
“Dua tersangka ditangkap tim Satnarkoba Pamekasan,” terangnya.(*)