QOLBI.ID, PAMEKASAN – Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal asal Pamekasan, Madura, Jawa Timur, dipulangkan secara paksa. Sedikitnya, terdapat 176 TKI yang dideportasi oleh pemerintah, tempat mereka bekerja.
Diskop UKM dan Naker Pamekasan mencatat, pada tahun 2022, jumlah TKI yang dipulangkan secara paksa mencapai 174 orang, tahun 2023 sebanyak 2 orang. Mereka dideportasi karena diketahui sebagai TKI ilegal.
Kabid Penempatan Perluasan Kesempatan Kerja dan Transmigrasi Diskop UKM dan Naker Pamekasan, Ali Sahbana, menyampaikan semua TKI yang dipulangkan bekerja di negera Malaysia dan Arab Saudi.
“Mereka dipulangkan karena ilegal,” kata Ali Sahbana, Kamis, 23 Februari 2023.
Tidak menutup kemungkinan, angka TKI dideportasi tahun ini potensi bertambah.
“Untuk awal tahun ini masih dua TKI yang dipulangkan, kemungkinan angka itu bertambah,” terangnya.(*)