QOLBI.ID, PAMEKASAN – Kejaksaan Negeri Pamekasan, Madura, Jawa Timur, membentuk Rumah Restorative Justice (RJ) di masing-masing Kecamatan yang ada di Pamekasan.
Hal ini disampaikan Kepala Kejari Pamekasan, Mukhlis, saat launching Rumah RJ di Peringgitan Dalam Mandhapa Agung Ronggosukowati, Pamekasan, Kamis, 29 Juni 2022.
Acara launching dihadiri Wakil Bupati Fattah Jasin, Sekretaris Daerah Totok Hartono, Kepala Kejari Mukhlis, Kapolres, Ajun Komisaris Besar Polisi Rogib Triyanto, Ketua dan Sekretaris Perkasa, Farid Afandi dan A. Fauzi M.
Kepala Kejari Pamekasan, Mukhlis mengatakan tujuan dibentuknya Rumah RJ adalah terselesaikannya penanganan perkara secara cepat, sederhana, biaya ringan serta terwujudnya kepastian hukum yang lebih mengedepankan keadilan bagi tersangka, korban serta keluarganya.
“Rumah RJ kita harapkan bisa menjadi terobosan yang tepat serta sarana penyelesaian perkara di luar persidangan,” kata Mukhlis
Menurut Mukhlis, penanganan hukum melalui skema RJ tidak hanya fokus pidana, namun juga perdata serta konsultasi bidang hukum.
Kriteria perkara yang dapat ditangani melalui skema RJ, lanjut Mukhlis menjelaskan, tindak pidana yang berkaitan dengan kehidupan sosial, pelaku dan korban saling memaafkan, pelaku bukan residivis.
Termasuk juga, ancaman pidana ringan, minim kerugian negara. Namun RJ harus mendapatkan persetujuan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Apabila nanti telah dilakukan tahap dua, kami lakukan RJ dan berhasil maka kami hentikan penuntutan tapi kalau tidak berhasil kami lanjut ke persidangan,” terangnya.
Penanganan pada program ini pun akan melibatkan peran tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat untuk bersama-sama dengan penegak hukum, khususnya Jaksa dalam proses penegakan hukum yang berorientasi pada keadilan substantif.