Kejari Pamekasan Bentuk Rumah Restorative Justice

Avatar photo

- Reporter

Rabu, 29 Juni 2022 - 19:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

QOLBI.ID, PAMEKASAN – Kejaksaan Negeri Pamekasan, Madura, Jawa Timur, membentuk Rumah Restorative Justice (RJ) di masing-masing Kecamatan yang ada di Pamekasan.

Hal ini disampaikan Kepala Kejari Pamekasan, Mukhlis, saat launching Rumah RJ di Peringgitan Dalam Mandhapa Agung Ronggosukowati, Pamekasan, Kamis, 29 Juni 2022.

Acara launching dihadiri Wakil Bupati Fattah Jasin, Sekretaris Daerah Totok Hartono, Kepala Kejari Mukhlis, Kapolres, Ajun Komisaris Besar Polisi Rogib Triyanto, Ketua dan Sekretaris Perkasa, Farid Afandi dan A. Fauzi M.

Baca Juga  Pemkab Pamekasan Akan Beri Kegiatan Usaha untuk Disabilitas

Kepala Kejari Pamekasan, Mukhlis mengatakan tujuan dibentuknya Rumah RJ adalah terselesaikannya penanganan perkara secara cepat, sederhana, biaya ringan serta terwujudnya kepastian hukum yang lebih mengedepankan keadilan bagi tersangka, korban serta keluarganya.

“Rumah RJ kita harapkan bisa menjadi terobosan yang tepat serta sarana penyelesaian perkara di luar persidangan,” kata Mukhlis

Baca Juga  Pemkab Pamekasan Terima Ajuan Pekerja Linting Rokok

Menurut Mukhlis, penanganan hukum melalui skema RJ tidak hanya fokus pidana, namun juga perdata serta konsultasi bidang hukum.

Kriteria perkara yang dapat ditangani melalui skema RJ, lanjut Mukhlis menjelaskan, tindak pidana yang berkaitan dengan kehidupan sosial, pelaku dan korban saling memaafkan, pelaku bukan residivis.

Termasuk juga, ancaman pidana ringan, minim kerugian negara. Namun RJ harus mendapatkan persetujuan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Baca Juga  9 OPD di Pamekasan Salurkan DBHCT

“Apabila nanti telah dilakukan tahap dua, kami lakukan RJ dan berhasil maka kami hentikan penuntutan tapi kalau tidak berhasil kami lanjut ke persidangan,” terangnya.

Penanganan pada program ini pun akan melibatkan peran tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat untuk bersama-sama dengan penegak hukum, khususnya Jaksa dalam proses penegakan hukum yang berorientasi pada keadilan substantif.

Berita Terkait

Gelar Harmoni Ramadan, Majelis Tangga Seribu Santuni Anak Yatim-Duafa
PMII UIN Madura: Satgas Tidak Serius Menjalankan Tugasnya, Lebih Baik Mundur!!!
PMII UIN Madura Bakal Aksi Jilid II, Soroti Kualitas Program MBG dan Pembangunan SPPG
Soroti Temuan SPPG Bermasalah, PMII UIN Madura Demo Bakar Ban di Kantor Bupati Pamekasan
Satpas Polres Pamekasan Hadirkan Layanan SIM Keliling, Permudah Masyarakat Selama Ramadan
Soroti Kinerja Satgas MBG di Pamekasan, PMII UIN Madura Bakal Gelar Aksi
Menu MBG di SPPG Yayasan Yasmin Ambet Pamekasan Dinilai Kurang Layak
Kemenag Jatim Belum Putuskan Sanksi Terduga Guru yang Sodomi Siswanya di MTsN 2 Pamekasan

Berita Terkait

Senin, 16 Maret 2026 - 18:31 WIB

Gelar Harmoni Ramadan, Majelis Tangga Seribu Santuni Anak Yatim-Duafa

Senin, 16 Maret 2026 - 09:40 WIB

PMII UIN Madura: Satgas Tidak Serius Menjalankan Tugasnya, Lebih Baik Mundur!!!

Senin, 16 Maret 2026 - 09:27 WIB

PMII UIN Madura Bakal Aksi Jilid II, Soroti Kualitas Program MBG dan Pembangunan SPPG

Kamis, 12 Maret 2026 - 18:14 WIB

Soroti Temuan SPPG Bermasalah, PMII UIN Madura Demo Bakar Ban di Kantor Bupati Pamekasan

Selasa, 3 Maret 2026 - 14:06 WIB

Soroti Kinerja Satgas MBG di Pamekasan, PMII UIN Madura Bakal Gelar Aksi

Berita Terbaru

Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat UIN Madura menggelar demonstrasi di depan Kantor Bupati Pamekasan, Kamis, 12 Maret 2026.

Uncategorized

Buntut Demo MBG, Komisariat UIN Madura Dibekukan PC PMII Pamekasan

Senin, 16 Mar 2026 - 09:46 WIB