Scroll untuk melanjutkan membaca
BeritaKesehatanTerkini

Pelanggar Protokol Kesehatan di Pamekasan Tembus 1.075 Orang

Avatar photo
×

Pelanggar Protokol Kesehatan di Pamekasan Tembus 1.075 Orang

Sebarkan artikel ini

Pelanggar prokes tersebut langsung disanksi administrasi atau sanksi sosial oleh petugas yang terdiri dari Polri, TNI dan Satpol PP.

Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Pamekasan, M Hadanurrahman mengatakan, kebanyakan pelanggar prokes karena tidak menggunakan masker, yang memang dianjurkan oleh pemerintah selam Pandemi Covid-19.

Scroll untuk melanjutkan membaca
Scroll untuk melanjutkan membaca

“Hasil rekapan operasi Yustisi mencapai 1.075 pelanggar prokes,” kata M Hadanurrahman, Senin, 11 Januari 2020.

Baca Juga  Polisi Sumenep Tangkap Pelaku Pembunuhan Bocah Usia 4 Tahun

Menurut M Hadanurrahman, operasi Yustisi dipusatkan di jantung kota Pamekasan, area Arek Lancor (Arlan). Titik lainnya di tempat-tempat keramaian.

“Kami intens melakukan operasi Yustisi, cara ini untuk memutus penyebaran Covid-19,” ungkapnya.

Baca Juga  Sidang Paripurna Jawaban Bupati Terhadap Pandangan Umum Fraksi Terkait LKPJ 2020

M Hadanurrahman berharap masyarakat Pamekasan mematuhi protokol kesehatan Covid-19, selain untuk kepentingan menjaga kesehatan pribadi, juga untuk masyarakat lainnya yang sama-sama potensi diserang virus asal Wuhan, China tersebut.(gus/wan)