Pelanggar prokes tersebut langsung disanksi administrasi atau sanksi sosial oleh petugas yang terdiri dari Polri, TNI dan Satpol PP.
Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Pamekasan, M Hadanurrahman mengatakan, kebanyakan pelanggar prokes karena tidak menggunakan masker, yang memang dianjurkan oleh pemerintah selam Pandemi Covid-19.
“Hasil rekapan operasi Yustisi mencapai 1.075 pelanggar prokes,” kata M Hadanurrahman, Senin, 11 Januari 2020.
Menurut M Hadanurrahman, operasi Yustisi dipusatkan di jantung kota Pamekasan, area Arek Lancor (Arlan). Titik lainnya di tempat-tempat keramaian.
“Kami intens melakukan operasi Yustisi, cara ini untuk memutus penyebaran Covid-19,” ungkapnya.
M Hadanurrahman berharap masyarakat Pamekasan mematuhi protokol kesehatan Covid-19, selain untuk kepentingan menjaga kesehatan pribadi, juga untuk masyarakat lainnya yang sama-sama potensi diserang virus asal Wuhan, China tersebut.(gus/wan)