Scroll untuk melanjutkan membaca
BeritaKesehatanTerkini

Pelanggar Protokol Kesehatan di Pamekasan Tembus 1.075 Orang

Avatar photo
×

Pelanggar Protokol Kesehatan di Pamekasan Tembus 1.075 Orang

Sebarkan artikel ini

Pelanggar prokes tersebut langsung disanksi administrasi atau sanksi sosial oleh petugas yang terdiri dari Polri, TNI dan Satpol PP.

Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Pamekasan, M Hadanurrahman mengatakan, kebanyakan pelanggar prokes karena tidak menggunakan masker, yang memang dianjurkan oleh pemerintah selam Pandemi Covid-19.

“Hasil rekapan operasi Yustisi mencapai 1.075 pelanggar prokes,” kata M Hadanurrahman, Senin, 11 Januari 2020.

Menurut M Hadanurrahman, operasi Yustisi dipusatkan di jantung kota Pamekasan, area Arek Lancor (Arlan). Titik lainnya di tempat-tempat keramaian.

Baca Juga  KPU Pamekasan Angkat Bicara Soal Anggaran TPS Campor Disunat hingga Rp 61 Juta

“Kami intens melakukan operasi Yustisi, cara ini untuk memutus penyebaran Covid-19,” ungkapnya.

M Hadanurrahman berharap masyarakat Pamekasan mematuhi protokol kesehatan Covid-19, selain untuk kepentingan menjaga kesehatan pribadi, juga untuk masyarakat lainnya yang sama-sama potensi diserang virus asal Wuhan, China tersebut.(gus/wan)