
QOLBI.ID, PAMEKASAN – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, mengusulkan revisi Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2015 tentang Tata Niaga Tembakau dan Perlindungan Tembakau Madura.
Ada perbedaan mencolok antara draf revisi yang saat ini tengah di bahas dengan Perda tembakau yang telah diberlakukan selama lima tahun terakhir.
Jika Perda sebelumnya melarang tembakau Jawa masuk Pamekasan, draf revisi Perda justru memperbolehkan tembakau Jawa masuk ke kota yang identik dengan Gerakan Pembangunan Masyarakat Islami (Gerbang Salam).
Wakil Ketua Komisi II DPRD Pamekasan, Ismail A Rahim mengungkapkan alasan memperbolehkan tembakau Jawa masuk Pamekasan, demi kepentingan industri rokok lokal.
“Kalau ada perusahaan rokok di Madura membutuhkan tembakau Jawa boleh, poin ini merupakan perbedaan dengan Perda sebelumnya,” kata Ismail A Rahim, Minggu, 31 Januari 2021.
Perbedaan lainnya, lanjut politikus Gerindra itu menjelaskan, penekanan beberapa poin, seperti peningkatan kemitraan antara pabrikan dengan petani.
Selama ini, kemitraan pabrikan dengan petani tanpa koordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Alasannnya karena tidak diatur dalam Perda.
Kendata itu, kata Ismail, panggilan Ismail A Rahim, kemitraan jadi poin penting revisi Perda tembakau.
“Selanjutnya, Perda sebelumnya tidak mewajibkan pabrikan menggunakan timbangan digital, revisi Perda ini akan diadaptsikan dengan timbanga digital,”terangnya. (mank/wan)










