Awas, Sebar Foto Kecelakaan Dipidana Enam Tahun Penjara

Avatar photo

- Reporter

Rabu, 27 Juli 2022 - 15:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

QOLBI.ID, PAMEKASAN- Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, menghimbau kepada masyarakat untuk tidak menyebarkan foto atau video korban kecelakaan, karena bisa dijerat Undang-undang Informasi dan Transaksi Eletronik (UU ITE).

Kasubag Humas Polres Pamekasan, Ajun Komisaris Polisi, Nining Dyah mengatakan setiap orang dengan sengaja menyebarkan, mendistribusikan, dan mentransmisikan atau yang memiliki muatan melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat 1 dipidana penjara paling lama 6 tahun.

Baca Juga  Razia Balap Liar, Polres Pamekasan Amankan 30 Unit Motor

“Kami menghimbau apabila ada masyarakat melihat kecelakaan ada korbannya untuk tidak didokumentasikan dan mengupload di media sosial,” himbau Nining Dyah, Rabu, 27 Juli 2022.

Menurut Nining, begitu ia disapa, mengupload gambar atau video kecelakaan dan korban dapat menyebabkan ngeri, takut, trauma bagi keluarganya.

Baca Juga  Merintih Sakit Vagina, Ternyata Bocah 4 Tahun di Sampang Ini Disetubuhi Pamannya

“Sepertinya kita tidak punya empati jika upload gambar atau video korban kecelakaan, dan hal itu diatur juga dalam UU ITE pasal 27 ayat 1,” terangnya.

Berita Terkait

Sambangi Lokasi Bencana Semeru, FRPB Pamekasan Perkuat Operasi Kemanusiaan
Pemkab Pamekasan Anggarkan Ratusan Juta untuk Rehap Pendopo Bupati
Berikut Daftar Nama Pejabat yang Dimutasi Oleh Bupati Pamekasan
Belanja Alat dan Bahan Kantor di Dishub Pamekasan Tembus Rp 200 Juta
Dishub Pamekasan Anggarkan Penerangan Jalan Umum Ratusan Juta
Temuan BPK 33 Lembaga Tidak Setor LPJ di Kabag Kesra Pamekasan
FRPB Pamekasan Terima Bantuan Berupa 2 Tandu Skop dari PLN Madura
Pemasangan Rumble Strip di Pamekasan Telan anggaran Rp 185 Juta

Berita Terkait

Minggu, 30 November 2025 - 18:47 WIB

Sambangi Lokasi Bencana Semeru, FRPB Pamekasan Perkuat Operasi Kemanusiaan

Rabu, 26 November 2025 - 12:43 WIB

Pemkab Pamekasan Anggarkan Ratusan Juta untuk Rehap Pendopo Bupati

Selasa, 18 November 2025 - 12:18 WIB

Berikut Daftar Nama Pejabat yang Dimutasi Oleh Bupati Pamekasan

Selasa, 18 November 2025 - 10:21 WIB

Belanja Alat dan Bahan Kantor di Dishub Pamekasan Tembus Rp 200 Juta

Senin, 17 November 2025 - 10:32 WIB

Dishub Pamekasan Anggarkan Penerangan Jalan Umum Ratusan Juta

Berita Terbaru