Scroll untuk melanjutkan membaca
BeritaHeadlineNasional

Awas, Sebar Foto Kecelakaan Dipidana Enam Tahun Penjara

Avatar photo
×

Awas, Sebar Foto Kecelakaan Dipidana Enam Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

QOLBI.ID, PAMEKASAN- Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, menghimbau kepada masyarakat untuk tidak menyebarkan foto atau video korban kecelakaan, karena bisa dijerat Undang-undang Informasi dan Transaksi Eletronik (UU ITE).

Kasubag Humas Polres Pamekasan, Ajun Komisaris Polisi, Nining Dyah mengatakan setiap orang dengan sengaja menyebarkan, mendistribusikan, dan mentransmisikan atau yang memiliki muatan melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat 1 dipidana penjara paling lama 6 tahun.

“Kami menghimbau apabila ada masyarakat melihat kecelakaan ada korbannya untuk tidak didokumentasikan dan mengupload di media sosial,” himbau Nining Dyah, Rabu, 27 Juli 2022.

Menurut Nining, begitu ia disapa, mengupload gambar atau video kecelakaan dan korban dapat menyebabkan ngeri, takut, trauma bagi keluarganya.

Baca Juga  Polres Pamekasan Berhasil Ungkap 12 Kasus dan Amankan 13 Tersangka

“Sepertinya kita tidak punya empati jika upload gambar atau video korban kecelakaan, dan hal itu diatur juga dalam UU ITE pasal 27 ayat 1,” terangnya.