
QOLBI.ID, PAMEKASAN – Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, meringkus 10 pencuri kotak amal Masjid yang meresahkan mesyarakat akhir-akhir ini.
Pencuri yang diketehui masih Anak Baru Gede (ABG) ini ditangkap Polisi, Selasa, 26 Januari 2021.
Kasat Reskrim Polres Pamekasan, Ajun Komisari Polisi Adhi Putranto Utomo mengatakan, komplotan maling kotak amal Masjid di Pamekasan ini terungkap setelah petugas kepolisian berhasil meringkus dalang aksi pencurian tersebut.
“Setelah dalangnya ditangkap, anggota lainnya kami ringkus bersamaan,” kata Adhi Putranto Utomo, Rabu, 27 Januari 2021.
Adhi Putranto Utomo mengaku pihak kepolisian menerjunkan tim khusus bernama ‘Sakera Sakti’ untuk menangkap komplotan maling kotak amal Masjid tersebut.
“Para pelaku ditangkap di rumahnya masing-masing,” ungkapnya.
Hasil pencurian kota amal Masjid digunakan mereka untuk berfoya-foya dan sebagian untuk pesta sabu-sabu.
“Mereka berhasil mencuri kotak amal di 18 titik, kotak amal Masjid dan SPBU, hasil uang pencurian mereka untuk berfoya-foya dan pesta sabu,” tuturnya.
Pelaku Pencurian Kotak Amal Masjid
Masing-masing pelaku yang langsung ditetapkan tersangka oleh polisi, RM (15) asal Kelurahan Bugih, MI (18) asal Desa Bettet, SB (19) asal Gladak Anyar, RFYL (19) asal Desa Rombuh Palenggaan, FDK (17) asal Desa Samatan, dan AF (17) asal Kelurahan Bugih. Lalu, NK (21) asal Desa Kadur, MD (20) asal Desa Kadur, D (17) asal Desa Blumbungan, dan AIE asal Desa Rombuh.
Mereka dijerat pasal 363 ayat 1 ke 4, 5 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara selama-lamanya 7 tahun.
Barang Bukti
Barang bukti yang diamankan Polres Pamekasan, 1 unit mobil Suzuki Ertiga, 3 unit roda dua, uang kurang lebih 300 ribu rupiah, 10 kotak amal, 1 buah gerenda, 1 buah clurit, 1 buah dompet berisi uang sebanyak 175 ribu rupiah, 3 tang, 3 obeng, 2 palu, 1 linggis, 3 besi, 8 unit HP, 1 buah besi silinder, 1 kipas angin, 2 baju, 1 kaos dan 1 sarung. (mank/her)










