QOLBI.ID, PAMEKASAN – Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Moch Tarsun mengatakan, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) bebas melakukan transaksi di e-Warong lintas desa.
“Boleh, tidak ada larangan mengambil sembako di e-Warong desa lain,” kata Moch Tarsun, Selasa, 2 Maret 2021.
KPM juga bebas memilih barang sesuai kebutuhan, bukan paket yang sengaja disediakan oleh e-Warong, bahkan KPM boleh menolak jika barang tak layak konsumsi.
“Jika sekiranya merugikan secara kualitas dan kuantitas, KPM boleh memilih e-Warong lain,” tuturnya.
Selain itu menurut Tarsun, begitu ia disapa, pemerintah tidak menentukan harga bahan yang disalurkan ke KPM BPNT.
“Harga bahan disesuaikan dengan pasar,” terangnya.(mank/wan)