QOLBI.ID, PAMEKASAN – Selain gencar melakukan sosialisasi terkait larangan peredaran rokok ilegal, Bea Cukai Madura juga intens mendatangi rumah warga Pamekasan, untuk mengajari mereka mengenal ciri rokok ilegal.
Cara itu dilakukan agar angka peredaran rokok ilegal di Pamekasan menurun.
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Kantor Bea Cukai Madura, Zainul Arifin mengatakan rokok ilegal di Pamekasan beredar luas di kalangan masyarakat, dijual belikan, tetapi tidak melunasi pungutan cukai kepada negara.
Rokok merupakan barang kena cukai sehingga harus mencantumkan pita cukai pada kemasan rokok. Kata Zainul, ada empat modus pelanggaran rokok ilegal, yaitu rokok tanpa pita cukai atau polos, pita cukai palsu, pita cukai bekas, dan pita cukai berbeda.
“Cara mengetahui bahwa rokok itu ilegal, cukup mengecek pita cukai di kemasan rokok,” kata Zainul Arifin, Kami, 1 Juli 2021.
Zainul berharap masyarakat tidak lagi terlibat peredaran rokok ilegal, bahkan kalau bisa tidak mengkonsumsi, karena tidak melunasi pungutan cukai kepada negara.(mank/her)