Scroll untuk melanjutkan membaca
BeritaPemerintahanTerkini

Bea Cukai Madura Ajari Masyarakat Pamekasan Mengenal Rokok Ilegal

Avatar photo
×

Bea Cukai Madura Ajari Masyarakat Pamekasan Mengenal Rokok Ilegal

Sebarkan artikel ini

QOLBI.ID, PAMEKASAN – Selain gencar melakukan sosialisasi terkait larangan peredaran rokok ilegal, Bea Cukai Madura juga intens mendatangi rumah warga Pamekasan, untuk mengajari mereka mengenal ciri rokok ilegal.

Cara itu dilakukan agar angka peredaran rokok ilegal di Pamekasan menurun.

Scroll untuk melanjutkan membaca
Scroll untuk melanjutkan membaca

Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Kantor Bea Cukai Madura, Zainul Arifin mengatakan rokok ilegal di Pamekasan beredar luas di kalangan masyarakat, dijual belikan, tetapi tidak melunasi pungutan cukai kepada negara.

Baca Juga  Kabar Gembira, Tahun Ini Bupati Baddrut Tamam Berangkatkan 178 Guru Ngaji Umrah Gratis

Rokok merupakan barang kena cukai sehingga harus mencantumkan pita cukai pada kemasan rokok. Kata Zainul, ada empat modus pelanggaran rokok ilegal, yaitu rokok tanpa pita cukai atau polos, pita cukai palsu, pita cukai bekas, dan pita cukai berbeda.

Baca Juga  Dinkes Pamekasan Bicara Soal Bahaya Beli Pakaian Bekas Impor

“Cara mengetahui bahwa rokok itu ilegal, cukup mengecek pita cukai di kemasan rokok,” kata Zainul Arifin, Kami, 1 Juli 2021.

Zainul berharap masyarakat tidak lagi terlibat peredaran rokok ilegal, bahkan kalau bisa tidak mengkonsumsi, karena tidak melunasi pungutan cukai kepada negara.(mank/her)