QOLBI.ID, PAMEKASAN – Pemkab Pamekasan, Madura, Jawa Timur, bersama Bea Cukai Madura, terus mengedukasi masyarakat terkait larangan rokok ilegal.
Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Madura Trisilo Asih Setyawan mengatakan edukasi kepada masyarakat hampir dilakukan setiap hari, baik melalui media maupun secara tatap muka di pelosok desa maupun kota.
“Kegiatan edukasi ini menekankan pada rokok ilegal,” kata Trisilo Asih Setyawan, Rabu, 22 September 2021.
Tidak lupa, pada kegiatan itu pihak Bea Cukai Madura dan Pemkab Pamekasan mengenalkan ciri-ciri rokok ilegal kepada masyarakat.
Adapun ciri-ciri rokok ilegal, kata dia, yaitu rokok tanpa pita cukai atau polos, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas, dan rokok dengan pita cukai yang salah personalisasi dan peruntukan.
Selain itu juga dijelaskan upaya-upaya yang telah dilaksanakan oleh bea Cukai Madura mulai dari Operasi pasar, Operasi Bersama serta Sosialisasi kepada masyarakat.
“Bea Cukai Madura tidak pernah berhenti mengedukasi masyarakat untuk terus bersama-sama turut andil mengurangi angka rokok ilegal,” terangnya.(mank/her)