QOLBI.ID, PAMEKASAN- Pembangunan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) di Pamekasan, Madura, Jawa Timur, bukan hanya isapan jempol semata.
Ako Rako Kembaren, Kepala Seksi Pelayanan dan Kepabeanan dan Cukai dan Dukungan Teknis (PKCDT) dan Achmad Syaifudin, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, mulai mengenalkan dan manfaat KIHT melalui siaran media, Rabu, 16 September 2021.
KIHT ini rencananya akan dibangun di tanah milik Pemkab Pamekasan yang berlokasi di desa Gugul, Kecamatan Tlanakan, Pamekasan.
Lokasi ini dipilih karena strategis, dekat dengan jalan provinsi, dekat dengan pelabuhan, dan memiliki lahan luas.
“KIHT ini bertujuan untuk memperbaiki perekonomian Pamekasan, sebab akan membuka lapangan pekerjaan untuk masyarakat sekitar” ujar Syaifudin.
Terpisah, Ako Rako Kembaren mengatakan tembakau Pamekasan juga bisa digunakan untuk bahan baku rokok yang legal sehingga memberikan kontribusi untuk penerimaan negara.
“KIHT ini dibentuk upaya preventif mencegah peredaran rokok ilegal,” tutur Ako Rako
Bea Cukai berharap dengan adanya kawasan ini mampu memberantas rokok ilegal di Pamekasan. (mank/her)