Scroll untuk melanjutkan membaca
BeritaPemerintahanTerkini

70 Pabrik Rokok legal Sumbang DBHCHT pamekasan Rp 64,5 Miliar

Avatar photo
×

70 Pabrik Rokok legal Sumbang DBHCHT pamekasan Rp 64,5 Miliar

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi pekerja linting rokok.(liputan6.com)

QOLBI.ID,PAMEKASAN- Pemkab Pamekasan, Madura, Jawa Timur, menerima Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) 2021, terbesar di Madura, Rp 64,5 miliar.

Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Kantor Bea Cukai Madura, Zainul Arifin mengatakan berdasarkan catatan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Madura, total pabrik rokok yang tersebar empat Kabupaten di pulau Madura sebanyak 90 pabrik rokok. 70 pabrik diantaranya berada di wilayah Pamekasan.

Scroll untuk melanjutkan membaca
Scroll untuk melanjutkan membaca

“Penentu besaran pendapatan DBHCHT ini salah satunya berada pada jumlah perusahaan rokok legal atau resmi. Pamekasan tercatat paling banyak perusahaan rokoknya,” kata Zainul Arifin, Senin, 20 Juli 2021.

Baca Juga  Gerakan Pamekasan Bersholawat, Bupati Baddrut Tamam Memohon Doa Kesuksesan 5 Program Prioritas

Ia menambahkan, Bea Cukai Madura melakukan pendataan berdasarkan banyaknya pabrik rokok yang sudah mengantongi izin.

“Pamekasan mempunyai 70 pabrikan, kalau merknya lebih dari itu,”terangnya.(mank/her)