QOLBI.ID,PAMEKASAN- Pemkab Pamekasan, Madura, Jawa Timur, menerima Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) 2021, terbesar di Madura, Rp 64,5 miliar.
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Kantor Bea Cukai Madura, Zainul Arifin mengatakan berdasarkan catatan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Madura, total pabrik rokok yang tersebar empat Kabupaten di pulau Madura sebanyak 90 pabrik rokok. 70 pabrik diantaranya berada di wilayah Pamekasan.
“Penentu besaran pendapatan DBHCHT ini salah satunya berada pada jumlah perusahaan rokok legal atau resmi. Pamekasan tercatat paling banyak perusahaan rokoknya,” kata Zainul Arifin, Senin, 20 Juli 2021.
Ia menambahkan, Bea Cukai Madura melakukan pendataan berdasarkan banyaknya pabrik rokok yang sudah mengantongi izin.
“Pamekasan mempunyai 70 pabrikan, kalau merknya lebih dari itu,”terangnya.(mank/her)