QOLBI.ID, PAMEKASAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, menerima Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun ini, 2021, senilai Rp 64,5 miliar.
Sebagian DBHCHT di Pamekasan dipergunakan untuk perbaikan dan peningkatan mutu produksi, baik produksi tembakau maupun produksi rokok.
Untuk produksi tembakau sendiri digawangi Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP), sedang peningkatan produksi rokok digawangi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu-Ketenagakerjaan (DPMPTSP-Naker).
Untuk itu, Pemkab dan Bea Cukai Madura memproyeksikan rokok ilegal Pamekasan tembus pasar tradisional.
Satu dari sekian perusahaan rokok yang kini dapat dorongan, yakni PR Ayunda.
Fungsional pemeriksa kantor Bea Cukai Madura, Tesar Pratama mengatakan saat ini ada pesanan ekspor rokok lokal Pamekasan, yakni merek Exceed produksi PR Ayunda.
Bahkan kini pihak PR Ayunda tengah memproses untuk mendapatkan surat keputusan merek ekspor dari Bea Cukai Madura.
“Kalau sudah berkelas ekspor, itu pertanda para pekerja industri rokok dari Pamekasan telah bekerja profesional menghasilkan kualitas ekspor. Dan itu juga bagian dari konsen dari penggunaan dana DBHCHT,” kata Tesar Pratama, Kamis, 30 September 2021.
Menurut Tesar, semua produk rokok lokal Pamekasan potensi tembus internasional, selain dibimbing oleh Pemkab Pamekasan, perusahaan rokok di Pamekasan berkualitas.
“Kami berharap semua produk rokok ilegal di Pamekasan bisa tembus pasar internasional,”harapannya (mank/her)