QOLBI.ID,PAMEKASAN- Dinas Penanaman Modal, Perizinan Satu Pintu dan Tenaga Kerja ( DPMPTSP NAKER) melakukan Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan PR Ayunda, Jarin, Pademawu, Pamekasan, Madura, Jawa Timur. Selasa, 14 September 2021.
MoU tersebut berkaitan dengan pelatihan linting rokok yang diinisiasai Pemkab Pamekasan, dalam MoU itu juga, seluruh peserta akan langsung bekerja di perusahaan pabrik rokok, PR Ayunda, Jarin, Pademawu.
Plt DPMPTSP NAKER Pamekasan, Supriyanto mengatakan pelatihan linting rokok merupakan cara strategis Pemkab untuk meningkatkan ekonomi masyarakat.
“Alhamdulillah, kami Dinas PMTSP Naker bersepakat dengan Mas Bambang selaku direktur PR Ayunda, untuk mempekerjakan peserta pelatihan diperusahaannya,” kata Supriyanto.
Menurut Supriyanto, sekalipun sudah mendapatkan jaminan kerja di perusahan Rokok Ayunda, peserta harus tetap mengikuti pelatihan secara bersungguh-sungguh, sehingga keterampilan yang mereka dapat bisa menghasilkan rokok yang berkualitas.
“Tolong jaga hubungan baik saya dengan mas Bambang. Kalau peserta pelatihan bekerja bagus, maka akan jadi percontohan,”terangnya.(mank/ros)