QOLBI.ID, PAMEKASAN – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, menggelar sosialisasi tentang Perundang-undangan bidang cukai di hotel Cahaya Berlian.
Sosialisasi yang melibatkan para pelaku Industri Kecil Menengah (IKM) dan pedagang pasar tradisional tersebut akan berlangsung selama dua hari, terhitung tanggal 23-24 September 2021.
Kepala Disperindag Pamekasan, Achmad Djaifuddin mengatakan jumlah peserta yang mengikuti sosialisasi itu sebanyak 100 orang.
“Sosialisasi ini bertujuan memberikan edukasi kepada IKM dan pedagang terkait perundang-undangan bidang cukai,” kata Achmad Djaifuddin, Kamis, 23 September 2021.
Menurut Djaifuddin, begitu ia disapa, sosialisasi ditekankan pada pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dan larangan rokok ilegal.
“Kami mengenalkan ciri-ciri rokok ilegal serta larangan memproduksi dan mengedarkan rokok ilegal, karena hal itu merugikan masyarakat dan negera,”terangnya.(man/her)