Scroll untuk melanjutkan membaca
BeritaPemerintahanTerkini

Gempur Rokok Ilegal, Disperindag Pamekasan Edukasi Pelaku Industri Kecil Menengah

Avatar photo
×

Gempur Rokok Ilegal, Disperindag Pamekasan Edukasi Pelaku Industri Kecil Menengah

Sebarkan artikel ini
Disperindag Pamekasan sosialisasi perundang-undangan bea cukai (Ist)

QOLBI.ID, PAMEKASAN –  Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, menggelar sosialisasi tentang Perundang-undangan bidang cukai di hotel Cahaya Berlian.

Sosialisasi yang melibatkan para pelaku Industri Kecil Menengah (IKM) dan pedagang pasar tradisional tersebut akan berlangsung selama dua hari, terhitung tanggal 23-24 September 2021.

Scroll untuk melanjutkan membaca
Scroll untuk melanjutkan membaca

Kepala Disperindag Pamekasan, Achmad Djaifuddin mengatakan jumlah peserta yang mengikuti sosialisasi itu sebanyak 100 orang.

Baca Juga  Closing MHQ Nasional, Kiai Hazibin Ingatkan Pesan Alm RKH Syamsul Arifin

“Sosialisasi ini bertujuan memberikan edukasi kepada IKM dan pedagang terkait perundang-undangan bidang cukai,” kata Achmad Djaifuddin, Kamis, 23 September 2021.

Menurut Djaifuddin, begitu ia disapa, sosialisasi ditekankan pada pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dan larangan rokok ilegal.

Baca Juga  Pemkab Pamekasan dan Bea Cukai Edukasi Masyarakat Pasean Soal Barang Kena Cukai

“Kami mengenalkan ciri-ciri rokok ilegal serta larangan memproduksi dan mengedarkan rokok ilegal, karena hal itu merugikan masyarakat dan negera,”terangnya.(man/her)