QOLBI.ID, PAMEKASAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, bersama Bea Cukai Madura, mengajak masyarakat Pamekasan untuk tidak mengkonsumsi rokok ilegal.
Ajakan Pemkab dan Bea Cukai Madura disampaikan saat menggelar sosialisasi Ketentuan Peraturan Perundang-undangan bidang Cukai di Desa Dasok, Kecamatan Pademawu, Selasa, 7 September 2021.
Humas Bea Cukai Madura Tesar Pratama, mengatakan rokok ilegal berbahaya karena belum diketahui kandungan nikotin yang diproduksi oleh pihak pabrikan.
“Rokok ilegal tidak bisa di lab karena belum mempunyai izin produksi dari Bea dan Cukai,” kata Tesar Pratama.
Dikatakan Tesar, selain rokok ilegal berbahaya, juga merugikan negara, sebab rokok ilegal tidak membayar pajak.
“Perolehan pemerintah dari Cukai Rokok tahun 2020 sebesar Rp 172 triliun. Nominal sebesar itu sudah memadai dengan APBN kita,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala DPMD Pamekasan Ach Faisol mengatakan bahwa acara ini bukan bermaksud untuk penindakan, tetapi pencegahan.
“Kami tidak mau ada peredaran rokok ilegal di Pamekasan,”tutur Ach. Faisol.
Oleh karena itu, Faisol mengajak seluruh elemen bersama-sama mencegah peredaran rokok ilegal di bumi Gerbang Salam.
“Kami mengajak masyarakat tidak mengkonsumsi rokok ilegal, konsumsi yang legal saja,” terangnya.(mank/her)