Scroll untuk melanjutkan membaca
BeritaPemerintahanTerkini

Sosialisasi Cukai di Desa Dasok Pamekasan, Bea Cukai Madura: Jangan Konsumsi Rokok Ilegal

Avatar photo
×

Sosialisasi Cukai di Desa Dasok Pamekasan, Bea Cukai Madura: Jangan Konsumsi Rokok Ilegal

Sebarkan artikel ini

QOLBI.ID, PAMEKASAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, bersama Bea Cukai Madura, mengajak masyarakat Pamekasan untuk tidak mengkonsumsi rokok ilegal.

Ajakan Pemkab dan Bea Cukai Madura disampaikan saat menggelar sosialisasi Ketentuan Peraturan Perundang-undangan bidang Cukai di Desa Dasok, Kecamatan Pademawu, Selasa, 7 September 2021.

Scroll untuk melanjutkan membaca
Scroll untuk melanjutkan membaca

Humas Bea Cukai Madura Tesar Pratama, mengatakan rokok ilegal berbahaya karena belum diketahui kandungan nikotin yang diproduksi oleh pihak pabrikan.

Baca Juga  Sumpah! Jalan Menuju Rumahku Becek dan Berlumpur, Sekdes Plakpak: Insya Allah Tahun Ini Diperbaiki

“Rokok ilegal tidak bisa di lab karena belum mempunyai izin produksi dari Bea dan Cukai,” kata Tesar Pratama.

Dikatakan Tesar, selain rokok ilegal berbahaya, juga merugikan negara, sebab rokok ilegal tidak membayar pajak.

Baca Juga  Bea Cukai Dorong Pemkab Pamekasan Pulihkan Ekonomi Melalui Program DBHCHT

“Perolehan pemerintah dari Cukai Rokok tahun 2020 sebesar Rp 172 triliun. Nominal sebesar itu sudah memadai dengan APBN kita,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala DPMD Pamekasan Ach Faisol mengatakan bahwa acara ini bukan bermaksud untuk penindakan, tetapi pencegahan.

“Kami tidak mau ada peredaran rokok ilegal di Pamekasan,”tutur Ach. Faisol.

Oleh karena itu, Faisol mengajak seluruh elemen bersama-sama mencegah peredaran rokok ilegal di bumi Gerbang Salam.

Baca Juga  Pemkab Pamekasan Akan Beri Kegiatan Usaha untuk Disabilitas

“Kami mengajak masyarakat tidak mengkonsumsi rokok ilegal, konsumsi yang legal saja,” terangnya.(mank/her)

>> Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Qolbi.id WhatsApp Channel : Klik Disini. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.