QOLBI.ID, PAMEKASAN – Bea Cukai Madura secara konsisten melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai cukai. Secara bersamaan dilaksanakan di 4 lokasi, Kamis, 16 September 2021.
Peserta sosialisasi dari berbagai kalangan masyarakat berbeda. Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman lebih baik terhadap cukai sebagai sumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang sangat bermanfaat bagi masyarakat.
Bea Cukai bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pamekasan berkesempatan menyapa warga di desa Laden, Pamekasan untuk bincang santai mengenai cukai.
Trisilo Asih Setiawan dan Walida Utami menjelaskan ketentuan cukai, manfaat DBHCHT bagi masyarakat, serta mengenalkan ciri-ciri rokok ilegal.
“Ada beberapa ciri rokok ilegal, salah satunya rokok yang tanpa dilekati pita cukai atau rokok durno,” kata Trisilo.
Menurutnya, rokok ilegal dapat berpengaruh kepada menurunnya kesejahteraan masyarakat, karena potensi DBHCHT yang seharusnya dikelola daerah akan berkurang.
“Kami berharap masyarakat Pamekasan tidak lagi memproduksi dan mengkonsumsi rokok ilegal,”harapannya.(ros/her)